Macan Resmob Polrestabes Surabaya, Tak Ada Ruang untuk Curanmor! Tiga Terduga Pelaku Diciduk

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Gerak cepat Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sejumlah wilayah.

 

Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial M.U. (24), H. (37), dan A. (39), diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di Surabaya dan sejumlah daerah lainnya.

 

Dalam proses penangkapan, para terduga pelaku sempat berusaha kabur dengan memanjat atap rumah warga. Mereka berpindah dari satu genteng ke genteng lainnya dan sempat bersembunyi di bawah bagian atap sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

 

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial Y.K.D., warga Surabaya, yang kehilangan sepeda motor di Jalan Kemuning, Surabaya, pada 12 November 2025.

 

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada M.U. yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan di lokasi tersebut.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, para pelaku diduga menyasar sepeda motor yang diparkir dalam kondisi kurang aman, terutama kendaraan yang tidak dikunci setang.

 

“Dalam menjalankan aksinya, mereka merusak kunci pengaman cakram dan kunci kontak kendaraan, kemudian membawa kabur sepeda motor dengan cara didorong,” ujar AKP Hadi, Kamis (24/9/2026).

 

M.U. diduga berperan dalam pencurian sepeda motor di kawasan Kemuning. Sementara H. diketahui pernah melakukan pencurian bersama M.U. di sekitar kawasan Makam Peneleh, Surabaya.

 

Para terduga pelaku juga mengaku bahwa uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam serta membeli narkotika jenis sabu.

 

Dari hasil pemeriksaan, M.U. dan H. diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sedikitnya di 15 lokasi.

 

Lokasi yang disebut antara lain Sidokapasan, Kupang Segunting, Sidotopo Lor, kawasan Taman Sidoarjo, belakang Grand City Surabaya, Wonokusumo, Pandegiling, Makam Peneleh, Pegirian, Sidotopo hingga wilayah Lamongan.

 

Sepeda motor yang menjadi sasaran didominasi jenis Beat, Vario, Mio, Mio Soul dan Supra Fit.

 

Aksi tersebut diduga berlangsung sejak Februari 2025 hingga Juli 2026. Salah satunya terjadi di kawasan Taman, Sidoarjo, pada Januari 2026 dengan hasil satu unit Beat Deluxe.

 

Pada Februari 2026, kelompok tersebut diduga kembali beraksi di belakang Grand City Surabaya dan membawa kabur satu unit Vario.

 

Aksi lainnya terjadi di Wonokusumo pada Mei 2026 dengan hasil satu unit Beat merah-hitam. Pencurian berikutnya juga disebut terjadi di kawasan Pandegiling dan Sidotopo pada Juli 2026.

 

Dari catatan kepolisian, M.U. dan A. tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa. M.U. pernah dijatuhi hukuman enam bulan penjara pada 2019.

 

Sementara A. pernah dijatuhi pidana dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2024.

 

Ketiga terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

 

ALDERA NEWS – BERANI TAJAM TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru