Viral Halangi Ambulans Bawa Jenazah, Oknum Satpol PP Surabaya Ditarik ke Mako dan Hadapi Sanksi Disiplin

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Polemik terkait dugaan tindakan seorang oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya yang menghalangi laju ambulans pembawa jenazah mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

 

Oknum tersebut diketahui berinisial S. Dhimas Akbar Premadi Wibowo, dengan NIP 19910310 2025 211 009, anggota Satpol PP Kota Surabaya yang sebelumnya bertugas melalui penempatan BKO di Kecamatan Bulak.

 

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan insiden tersebut viral di media sosial. Peristiwa disebut terjadi di Jalan Taman Putro Agung Kulon arah Suramadu, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.05 WIB.

 

Dalam video tersebut, ambulans milik BPJS Watch Cabang Surabaya disebut tengah membawa jenazah beserta keluarga menuju Sampang, Madura. Ambulans kemudian dibuntuti dan dihentikan untuk dimintai keterangan oleh oknum yang mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) Satpol PP.

 

Penanganan awal kasus tersebut sempat menuai sorotan setelah oknum bersangkutan disebut hanya mendapatkan sanksi berupa surat pernyataan permintaan maaf pada Kamis (24/9/2026). Proses tersebut disaksikan unsur Muspika setempat.

 

Namun, perkembangan selanjutnya menunjukkan adanya langkah penanganan lebih lanjut dari instansi terkait.

 

Camat Bulak pada Kamis (24/9/2026) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas nama pribadi, jajaran kecamatan, serta seluruh anggota.

 

Pihak Kecamatan Bulak juga memastikan oknum tersebut tidak lagi bertugas di wilayah Kecamatan Bulak.

 

Mulai Senin mendatang, yang bersangkutan akan ditarik dan dikembalikan ke Satpol PP Kota Surabaya untuk menjalani proses pembinaan serta penindakan disiplin oleh instansi induknya.

 

Camat Bulak menyatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan perkembangan kasus dan polemik yang muncul di tengah masyarakat.

 

Ambulans Memiliki Prioritas di Jalan

 

Dalam ketentuan lalu lintas, kendaraan ambulans termasuk kendaraan yang mendapatkan hak utama ketika menjalankan tugas tertentu. Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai ketentuan.

 

Sementara itu, pihak pengemudi ambulans membenarkan bahwa oknum tersebut juga telah dikenai tindakan tilang oleh kepolisian terkait dugaan pelanggaran kelengkapan berkendara.

 

"Juga dikenakan tilang karena waktu di video yang sudah viral tidak menggunakan spion serta helm," ujar salah satu sopir ambulans.

 

Jalani Tes Urine

 

Selain penanganan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan lalu lintas, oknum tersebut juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan berupa tes urine.

 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan negatif.

 

Selanjutnya, penanganan internal akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya setelah yang bersangkutan resmi ditarik dari penugasan BKO di Kecamatan Bulak.

 

Jalani Proses Disiplin di Tingkat Kota

 

Adapun langkah penanganan yang telah dilakukan meliputi sanksi terkait pelanggaran lalu lintas, pemeriksaan tes urine, serta penarikan dari tugas BKO di Kecamatan Bulak.

 

Setelah dikembalikan ke Satpol PP Kota Surabaya, yang bersangkutan akan menjalani proses pembinaan dan pemeriksaan untuk menentukan bentuk sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Camat Bulak berharap langkah tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus pembelajaran bagi seluruh jajaran aparatur.

 

"Langkah-langkah tegas ini diharapkan menjadi bentuk pertanggungjawaban nyata, pelajaran bagi seluruh jajaran petugas, serta memulihkan kepercayaan masyarakat. Ke depannya, seluruh aparatur diimbau untuk senantiasa menjaga sikap, mematuhi aturan, dan menjadi teladan yang baik bagi warga," ujarnya.

 

ALDERA NEWS – BERANI TAJAM TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru