SURABAYA | ALDERA NEWS – Aksi pencurian fasilitas publik di kawasan Jalan Kembang Jepun, Surabaya, akhirnya terbongkar setelah seorang pria berinisial EP (50), warga Pesapen, Krembangan Selatan, diamankan polisi.
EP yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak motor diduga tidak beraksi seorang diri. Polisi juga memburu rekannya berinisial HS yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut terungkap setelah petugas mendapati aktivitas mencurigakan saat EP dan HS diduga membongkar besi pembatas trotoar pada dini hari.
Yang menjadi perhatian, setelah melakukan aksi pertama sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya diduga justru kembali ke lokasi sekitar pukul 03.00 WIB untuk mengambil besi lainnya.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari pemantauan petugas terhadap aktivitas kedua pelaku di kawasan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka kembali lagi ke lokasi sekitar pukul 03.00 WIB untuk mengambil besi lainnya," ujar Kompol Eko Adi Wibowo, Senin (28/9/2026).
Pemeriksaan lebih lanjut kemudian mengungkap dugaan bahwa pencurian tersebut bukan baru sekali dilakukan.
EP dan HS diduga telah menjalankan aksi serupa secara bertahap sejak Juli 2026. Sasaran mereka adalah besi pembatas trotoar yang terpasang di sejumlah titik Jalan Kembang Jepun.
Modus yang digunakan terbilang sederhana. Pada malam hingga dini hari, keduanya diduga memilih satu hingga dua potong besi untuk dibongkar menggunakan peralatan sederhana berupa palu dan obeng.
Setelah berhasil dilepaskan dari fondasinya, besi tersebut kemudian diangkut menggunakan becak motor milik EP.
Setiap potong besi diperkirakan memiliki berat sekitar 12 kilogram. Jika aksi dilakukan berulang kali sejak Juli, jumlah material yang hilang pun menjadi cukup besar.
Polisi memperkirakan kerugian akibat dugaan pencurian fasilitas publik tersebut mencapai sekitar Rp22 juta.
Di hadapan penyidik, aksi tersebut disebut dilakukan karena alasan kebutuhan ekonomi. Namun, alasan tersebut tidak menghapus dampak yang ditimbulkan, terlebih objek yang menjadi sasaran merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
EP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap HS yang telah ditetapkan sebagai DPO.
EP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap keamanan fasilitas umum. Besi pembatas trotoar yang terlihat sederhana tetap merupakan bagian dari sarana publik yang memiliki nilai material dan fungsi bagi masyarakat.
Ketika fasilitas tersebut dicuri secara berulang, dampaknya bukan hanya kerugian pemerintah atau pengelola jalan, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan serta menambah biaya untuk pengadaan dan perbaikan kembali.
Polisi pun masih mendalami rangkaian aksi yang diduga dilakukan sejak Juli tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.
ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi