SURABAYA | ALDERA NEWS
Sebuah aduan dari seorang adik kepada kakaknya berujung pada peristiwa maut di Kota Surabaya. Wasilah mengaku kepada kakaknya, Abdul Rohman, bahwa M. Jais diduga masuk ke kamarnya ketika dirinya sedang tidur dan menyentuh tubuhnya.
Cerita tersebut kemudian membuat Abdul Rohman mencari M. Jais. Peristiwa itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 28 September 2026.
Jaksa Penuntut Umum Anggraeni membacakan dakwaan terhadap Abdul Rohman terkait kematian M. Jais yang terjadi di Jalan Pragoto, Surabaya, pada 23 April 2026.
Dalam dakwaan disebutkan, sekitar pukul 04.30 WIB, Abdul Rohman kembali ke Rusun Sombo Blok H Nomor 405 dan bertemu dengan Wasilah. Saat itu, Wasilah menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mendengar cerita tersebut, Abdul Rohman disebut emosi. Ia kemudian mencari M. Jais di rumahnya di Jalan Sencaki sekitar pukul 04.45 WIB. Namun, M. Jais tidak ditemukan.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Abdul Rohman kembali mencari M. Jais di kawasan Jalan Sencaki. Keduanya kemudian bertemu dan terlibat perkelahian.
Setelah itu, Abdul Rohman pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur. Pisau tersebut kemudian dibawa saat ia kembali mencari M. Jais.
Abdul Rohman juga meminta bantuan sepupunya, Solikin. Pencarian kemudian berlanjut hingga kawasan Jalan Pragoto Gang 2, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Pada 23 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, Abdul Rohman kembali bertemu dengan M. Jais. Dalam dakwaan, Abdul Rohman disebut mempertanyakan perlakuan M. Jais terhadap adiknya.
Keduanya kemudian kembali terlibat perkelahian. Jaksa menyebut M. Jais lebih dahulu memukul Abdul Rohman.
Abdul Rohman kemudian mengayunkan pisau sebanyak dua kali ke arah kepala M. Jais. Senjata tersebut juga mengenai bagian dada kiri serta bahu kanan dan kiri.
M. Jais kemudian roboh di Jalan Pragoto Gang 2 dan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dibacakan dalam perkara tersebut, ditemukan sejumlah luka pada tubuh M. Jais, termasuk luka pada bagian kepala, bahu dan dada kiri.
Luka pada bagian dada disebut menembus otot dada hingga menyebabkan paru-paru kiri mengempis dan terjadi perdarahan di dalam rongga dada.
Setelah kejadian, Abdul Rohman bersama Solikin meninggalkan lokasi. Sekitar pukul 07.30 WIB, Abdul Rohman meninggalkan Rusun Sombo menuju Kampung Murtapa, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Sampang.
Sehari kemudian, Jumat 24 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Abdul Rohman di Kampung Murtapa.
Dalam perkara ini, Abdul Rohman didakwa dengan Pasal 458 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Perkara tersebut kini masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Dakwaan jaksa merupakan bagian dari proses persidangan dan pembuktian perkara masih berlangsung.
ALDERA NEWS
Berani Tajam Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi