Baru Ditinggal Sebentar, Honda Beat Amblas! Dua Residivis Dibekuk Jatanras Polda Jatim

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Sepeda motor Honda Beat merah bernopol L 5950 SX raib dalam hitungan menit setelah ditinggal pemiliknya di Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, sepeda motor baru saja dikeluarkan dari sebuah toko dan diparkir di seberang jalan dalam kondisi stang sudah dikunci.

 

Pemilik kemudian kembali masuk ke dalam toko untuk mengambil kendaraan lainnya. Namun, situasi berubah ketika istri korban melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.

 

Sang istri langsung berteriak dan memberitahukan bahwa Honda Beat tersebut telah hilang. Korban pun sempat berupaya mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah timur menuju Jalan Prapanca.

 

Petunjuk penting kemudian diperoleh polisi dari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

 

Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku datang menggunakan sebuah Honda Beat dengan tiga orang berboncengan. Rekaman CCTV itu selanjutnya menjadi salah satu bahan penyelidikan Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

 

Penyelidikan dilakukan hingga polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

 

Dua orang tersangka akhirnya berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Minggu (27/9/2026).

 

Keduanya yakni Maulana Susilo alias Lana (24), warga Tanjung Perak, Surabaya, dan Choirul Anam alias Asmat (28), warga Bulak Banteng, Surabaya.

 

Lana ditangkap di kawasan Tambak Gringsing. Sedangkan Asmat diamankan petugas di Jalan Bulak Banteng Perintis Utama I, Surabaya.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Di antaranya kunci T warna hitam, handphone Oppo A15, topi putih, pakaian dan celana yang diduga digunakan saat beraksi, dompet, KTP salah satu tersangka, serta rekaman CCTV.

 

Kanit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Yunizar Maulana Muda mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.

 

Keduanya juga diketahui merupakan residivis.

 

Menurut keterangan polisi, para tersangka kembali melakukan pencurian lantaran tidak memiliki pekerjaan. Hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu-sabu.

 

Sepeda motor hasil curian tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

 

Meski dua tersangka telah diamankan, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan keduanya.

 

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta lokasi lain yang diduga menjadi sasaran aksi para tersangka.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dalam menindak aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

 

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

 

ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya

 

( Redaksi )

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru