Empat Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim, 13 Motor Diduga Jadi Sasaran

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Unit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Keempatnya diduga menjalankan aksi dengan menyasar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi dengan pengawasan minim.

 

Pengungkapan perkara dilakukan dalam dua tahap penangkapan.

 

Pada 24 Agustus 2026, polisi lebih dahulu mengamankan W (36), warga Purwosari, Pasuruan. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menangkap NS (28), yang disebut merupakan rekan sekaligus kerabat W.

 

Keduanya diduga telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor. W disebut terlibat dalam 11 aksi, sedangkan NS diduga melakukan pencurian sebanyak empat kali.

 

Aksi terakhir kelompok tersebut diketahui berlangsung di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.

 

Dari tangan W, polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario yang diduga merupakan hasil pencurian.

 

“Keduanya sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa,” ujar Kanit 4 Jatanras Polda Jatim Kompol Yunizar, Selasa (29/9/2026).

 

Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada 27 September 2026. Polisi mengamankan dua warga Surabaya, yakni MS (24), warga Pabean Cantikan, dan CA (28), warga Kenjeran.

 

Keduanya juga disebut merupakan residivis dan diduga menjalankan aksi secara berkelompok. Polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga turut terlibat.

 

Kelompok kedua tersebut diketahui terakhir beraksi di kawasan Wonokromo, Surabaya.

 

Dalam penggeledahan di tempat tinggal para tersangka, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, antara lain kunci T, telepon seluler, rekaman CCTV, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

 

Modus Kunci T

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus yang digunakan para pelaku relatif serupa.

 

Mereka diduga berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan pemilik.

 

Setelah menemukan sasaran, pelaku diduga merusak sistem penguncian kendaraan menggunakan kunci T. Motor kemudian dibawa kabur tanpa melakukan perampasan secara langsung terhadap korban.

 

Sepeda motor hasil curian selanjutnya diduga dijual melalui lingkaran kenalan para pelaku dengan harga sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit.

 

Polisi menyebut sebagian uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian lainnya diduga digunakan untuk membeli sabu, khususnya oleh dua tersangka dari kelompok yang beroperasi di kawasan Wonokromo.

 

Dari pengembangan perkara, polisi mencatat sedikitnya 13 sepeda motor diduga menjadi sasaran pencurian dari dua kelompok tersebut.

 

Sebanyak 11 unit dikaitkan dengan kelompok pertama, sedangkan dua unit lainnya diduga dilakukan oleh kelompok kedua.

 

Meski empat tersangka telah diamankan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi masih memburu satu orang yang diduga terlibat serta mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan hasil curian.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir atau meninggalkan kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan.

 

Penggunaan kunci tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dapat menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi risiko pencurian.

 

ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya

 

( Rebut)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru