SURABAYA | ALDERA NEWS – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.
Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Mereka diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penggunaan narkotika di salah satu kamar hotel.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9/2026).
Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan seorang karyawan swasta berinisial N diduga sedang menggunakan narkotika bersama sejumlah orang di dalam kamar hotel.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik bekas pakai yang diduga berisi sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, N mengaku memperoleh narkotika dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebut transaksi tersebut dilakukan di salah satu wilayah di Surabaya.
Hasil pemeriksaan dan tes urine kemudian menunjukkan tujuh orang dinyatakan menggunakan ekstasi. Sementara N disebut mengonsumsi sabu dan ekstasi.
AKP Hadi Ismanto menegaskan, seluruh pihak yang diamankan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut keterangan kepolisian, barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas tertentu yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.
Namun, penerapan ketentuan terkait penyalahgunaan narkotika dan mekanisme penanganannya tetap harus melihat hasil penyidikan serta terpenuhinya persyaratan hukum yang berlaku. Mahkamah Agung dalam penjelasannya mengenai SEMA perkara narkotika juga menekankan sejumlah persyaratan, termasuk jumlah barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, serta fakta keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terang AKP Hadi Ismanto.
Dalam perkembangan pemeriksaan, diketahui tiga dari delapan orang yang diamankan disebut berstatus sebagai wakil rakyat dari salah satu kabupaten di wilayah Jawa Timur.
Meski demikian, proses hukum terhadap seluruh pihak tetap berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Polrestabes Surabaya juga masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika yang digunakan serta keberadaan C yang disebut sebagai pemasok dan kini berstatus DPO.
ALDERA NEWS
BERANI TAJAM TERPERCAYA
( Junaidi)
Editor : Redaksi