Tiga Tahun Edarkan Sabu, A.T.F Diciduk Bawa 42 Gram: Barang Haram Disembunyikan di Bawah Meja Kamar

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Jajaran kepolisian kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial A.T.F (23), warga Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dengan total berat bruto sekitar 42 gram.

 

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah gang kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 24 klip sabu dengan total berat bruto kurang lebih 42,0 gram. Barang haram tersebut ditemukan dan disimpan di bawah meja di dalam kamar tersangka.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial KEBO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Tersangka disebut menerima barang tersebut pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan Jalan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

 

Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka diduga menggunakan modus sistem ranjau, yakni menempatkan paket narkotika di lokasi yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pembeli. Selain itu, tersangka juga diduga menawarkan sabu kepada sejumlah orang yang dikenalnya.

 

Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan selama kurang lebih tiga tahun. Dalam sehari, tersangka diduga mampu melakukan transaksi antara 1 hingga 10 kali, dengan harga paket yang bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

 

Dari setiap transaksi, tersangka diduga memperoleh keuntungan mulai dari sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta, sekaligus mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Pasal tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana seumur hidup atau pidana mati serta denda minimal Rp2 miliar, sesuai ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut.

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Surabaya, khususnya jaringan yang memanfaatkan sistem ranjau untuk mendistribusikan sabu kepada konsumen.

 

Selain perkara A.T.F, terdapat pula perkara lain yang tercatat, yakni tersangka berinisial D dengan barang bukti sabu seberat 8,483 gram, dalam perkara LP/A/505/IX/2025 di kawasan Sawah Pulo.

 

Sementara perkara A.T.F tercatat dalam LP/A/433/VIII/2026 dengan barang bukti sabu seberat sekitar 42,0 gram.

 

Kedua perkara tersebut menunjukkan bahwa pola peredaran narkotika masih dilakukan dengan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan perantara.

 

ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru