Kasus Maut di Sokobanah, Petani 72 Tahun Tewas Usai Dipukul Linggis, Pelaku Diamankan Polisi

Reporter : Redaksi

SAMPANG | ALDERA NEWS – Kasus maut terjadi di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Seorang petani berinisial NM (72) meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan linggis saat berada di kandang kambing, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

 

Korban ditemukan mengalami luka robek pada bagian rahang kiri serta lebam di pelipis kiri. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga Polres Sampang melakukan penyelidikan.

 

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. mengatakan, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial BR (77) yang diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga setempat.

 

“Modus operandi pelaku memukul korban menggunakan linggis. Motif diduga dendam,” ujar Anang di hadapan wartawan, Jumat (2/10/2026).

 

Korban Hendak Memberi Pakan Kambing

 

Peristiwa bermula saat korban selesai minum kopi di rumah. Korban kemudian menuju kandang kambing yang berjarak sekitar lima meter dari rumahnya untuk memberikan pakan.

 

Saat korban sedang memberi makan kambing, pelaku datang dan diduga langsung memukul bagian rahang kiri korban menggunakan linggis besi.

 

Akibat pukulan tersebut, korban jatuh tersungkur.

 

Seorang pelapor bernama Samari kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas. Luka pada bagian rahang korban mendapat penanganan medis dan dijahit.

 

Sekitar pukul 09.00 WIB, korban sempat dibawa pulang untuk menjalani perawatan jalan. Namun sekitar pukul 10.00 WIB, korban meninggal dunia.

 

Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sampang.

 

Polisi Tangkap Pelaku di Hari yang Sama

 

Setelah menerima laporan, tim URC Satreskrim Polres Sampang melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan secara intensif.

 

Hasil penyelidikan membawa polisi kepada BR. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, Rabu (30/9/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah linggis besi dengan panjang sekitar 50 sentimeter, diameter 1,5 sentimeter dan berat sekitar 1,5 kilogram.

 

Polisi juga mengamankan kaos kerah lengan pendek warna putih milik pelaku. Sementara dari korban, polisi menyita pakaian berupa baju batik lengan panjang dan celana kain warna abu-abu.

 

Kini BR telah diamankan di tahanan Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP subsider Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan matinya orang.

 

Kapolres Sampang menyampaikan, ancaman hukuman Pasal 459 KUHP berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 469 ayat (2) KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

ALDERA NEWS

Berani Tajam Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru