# POLRESTABES SURABAYA SIKAT 157 KASUS 3C, 112 TERSANGKA DICIDUK DALAM DUA BULAN! **

Reporter : Redaksi

**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 157 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 112 tersangka berhasil diamankan.

 

Capaian pengungkapan kasus yang dikenal dengan istilah 3C tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/10/2026).

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, dari total 157 perkara yang berhasil ditangani, kasus curanmor mendominasi dengan 112 perkara. Sementara itu, curat tercatat sebanyak 40 perkara dan curas sebanyak lima perkara.

 

Dari keseluruhan kasus tersebut, polisi mengamankan 72 tersangka kasus curanmor, 33 tersangka kasus curat, serta tujuh tersangka kasus curas.

 

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Surabaya.

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus kejahatan. Modus paling dominan adalah merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T dengan 107 kasus.

 

Selain itu, polisi mencatat 26 kasus pencurian dengan modus memanjat pagar atau tembok, 12 kasus dengan cara merusak atau memotong pengaman, serta tujuh kasus perampasan atau penodongan.

 

Polisi juga menemukan lima kasus pencurian kendaraan yang terjadi karena kunci kontak masih menempel saat kendaraan ditinggalkan pemiliknya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13 unit sepeda motor, 17 kunci T, Y, dan L, 13 telepon genggam, dua senjata tajam, satu kunci magnet, serta sejumlah dokumen kendaraan dan perhiasan.

 

Dari 13 unit sepeda motor yang berhasil diamankan, delapan unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya.

 

**PERMUKIMAN MENJADI SASARAN TERBANYAK**

 

Berdasarkan pemetaan lokasi kejadian, kawasan permukiman menjadi wilayah paling banyak ditemukan tindak kejahatan dengan 124 kasus.

 

Selanjutnya, sebanyak 17 kasus terjadi di kawasan rumah kos, tujuh kasus di pertokoan atau perkantoran, lima kasus di jalan umum, serta empat kasus di sekitar masjid.

 

Sementara dari sisi waktu kejadian, rentang pukul 03.00 hingga 09.00 WIB menjadi periode dengan angka tertinggi, yakni 78 kasus.

 

Kemudian, 37 kasus terjadi pada pukul 21.00 hingga 03.00 WIB, sebanyak 23 kasus pada pukul 15.00 hingga 21.00 WIB, dan 19 kasus pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

 

Data tersebut menjadi perhatian penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di lingkungan permukiman dan pada jam-jam rawan terjadinya tindak kriminalitas.

 

**POLISI INGATKAN WARGA TINGKATKAN KEWASPADAAN**

 

Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak lengah terhadap berbagai potensi tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor.

 

Warga diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan.

 

Selain itu, masyarakat diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

 

Pengungkapan 157 kasus 3C tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas di Kota Surabaya agar tetap aman dan kondusif.

 

**ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya**

 

( Djunaidi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru