# RESIDIVIS NARKOBA KEMBALI DITANGKAP! 57,96 GRAM SABU DISITA, DIDUGA SIAP EDARKAN KE ENAM KECAMATAN DI GRESIK

Reporter : Redaksi

**GRESIK | ALDERA NEWS** — Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Seorang pria berinisial GNW (28), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Gresik.

 

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (14/10/2026), saat GNW berada di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket dengan berat keseluruhan mencapai 57,96 gram.

 

Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di saku celana yang dikenakan tersangka saat penangkapan serta di kamar kosnya yang berada di Desa Suci, Kecamatan Manyar.

 

Tidak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Di antaranya dua unit timbangan digital, plastik klip, buku catatan, telepon seluler, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp850 ribu.

 

**DIDUGA BERPERAN SEBAGAI KURIR JARINGAN NARKOBA**

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, dalam keterangannya pada Rabu (4/11/2026), menjelaskan bahwa GNW diduga berperan sebagai kurir atau dikenal dengan istilah kuda dalam jaringan peredaran narkotika.

 

Tugas tersangka disebut mengambil sekaligus meletakkan paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan oleh pemasok berinisial WW.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tersebut diduga telah dijalankan GNW sejak Agustus 2026. Sebagai imbalan atas pekerjaannya, tersangka memperoleh bayaran berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan indikasi bahwa sabu yang dikuasai tersangka bukan hanya untuk diedarkan di satu wilayah. Barang haram tersebut diduga dipersiapkan untuk menyasar enam kecamatan di Kabupaten Gresik.

 

Enam wilayah yang menjadi sasaran peredaran tersebut meliputi Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.

 

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

 

Terlebih, keterlibatan seseorang yang kembali terseret dalam perkara narkotika setelah pernah menjalani proses hukum menjadi perhatian tersendiri dalam upaya pemberantasan peredaran barang terlarang tersebut.

 

Saat ini, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari penanganan Satresnarkoba Polres Gresik untuk mendalami lebih lanjut jaringan pemasok maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

**ALDERA NEWS**

*Berani Tajam Terpercaya*

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru