# KEJARAN CURANMOR DI MALANG BERUJUNG PERLAWANAN, CELURIT DIACUNGKAN! SATU PELAKU DITANGKAP, TIGA REKAN DIBURU

Reporter : Redaksi

**MALANG | ALDERA NEWS — Sabtu, 7 November 2026**

 

**MALANG** – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Malang akhirnya mulai terbongkar. Dalam upaya penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian, situasi sempat memanas setelah salah satu orang yang diduga terlibat mengacungkan senjata tajam jenis celurit saat petugas berusaha menghentikan mereka.

 

Meski mendapat perlawanan, aparat gabungan Polresta Malang Kota bersama jajaran polsek tetap berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR (39), warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, tiga orang lainnya yang diduga merupakan rekan satu komplotan berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polresta Malang Kota menyusul adanya laporan dan informasi mengenai maraknya pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Malang.

 

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menduga FR tidak menjalankan aksinya seorang diri. Ia diduga beraksi bersama tiga rekannya masing-masing berinisial SF, RH, dan UD. Ketiganya kini masih dalam pengejaran petugas.

 

**BERAKSI DI TIGA LOKASI BERBEDA**

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FR mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor bersama ketiga rekannya di tiga lokasi berbeda.

 

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran komplotan tersebut berada di Jalan Semanggi Barat Nomor 29, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Dalam kejadian tersebut, korban bernama Senan Baskuro kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 3618 ADG.

 

Sebelum kejadian, korban diketahui memarkir kendaraannya di halaman rumah pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Sepeda motor tersebut sudah dalam kondisi terkunci setang, sedangkan kunci kendaraan disimpan di dalam rumah.

 

Namun, ketika korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah raib dari tempatnya. Korban juga mendapati pagar rumah dalam keadaan terbuka.

 

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kehilangan kendaraannya. Tidak berselang lama, pihak kepolisian mengabarkan bahwa sepeda motor miliknya telah berhasil ditemukan.

 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

 

**PENGEPUNGAN DI SINGOSARI DIWARNai PERLAWANAN**

 

Sementara itu, hasil pengembangan informasi dan penyelidikan tim gabungan mengarah kepada sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.

 

Petugas kemudian bergerak menuju kawasan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku mengantarkan polisi hingga ke Jalan Raya Singosari, Kelurahan Pagentan.

 

Namun, upaya petugas untuk menghentikan kelompok tersebut tidak berjalan mudah. Sejumlah orang yang berada di lokasi diduga melakukan perlawanan. Bahkan, salah satu orang yang diduga terlibat mengeluarkan senjata tajam jenis celurit ketika hendak dihentikan aparat.

 

Di tengah situasi yang sempat memanas itu, petugas berhasil mengamankan FR. Sementara tiga rekannya, yakni SF, RH, dan UD, melarikan diri sebelum berhasil ditangkap.

 

"Situasi tersebut juga diwarnai perlawanan dari sejumlah orang yang berada di lokasi. Tak berselang lama, FR berhasil diamankan, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri," jelas Ipda Lukman.

 

**SEJUMLAH BARANG BUKTI DIAMANKAN**

 

Dari hasil pemeriksaan awal, FR mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama tiga rekannya di tiga lokasi berbeda. Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi komplotan tersebut.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

 

Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, satu telepon genggam, satu helm, satu set kunci T beserta tiga mata kunci, satu alat pembuka magnet, satu bilah celurit, serta dua buah jaket.

 

Atas dugaan perbuatannya, FR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, mendalami keterlibatan para pihak, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.

 

Di sisi lain, pengejaran terhadap tiga orang yang telah masuk DPO terus dilakukan. Polisi berupaya mengungkap keberadaan mereka sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam aksi pencurian di lokasi lainnya.

 

Polresta Malang Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor. Penggunaan kunci pengaman tambahan, pemilihan lokasi parkir yang aman, serta meningkatkan kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mempersempit peluang pelaku kejahatan menjalankan aksinya.

 

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan curanmor masih membutuhkan kewaspadaan bersama. Masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

 

**ALDERA NEWS — BERANI TAJAM TERPERCAYA**

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru