# MODUS RANJAU TERBONGKAR! PENGEDAR SABU 27,494 GRAM DICIDUK POLRESTABES SURABAYA DI KEPUTIH

Reporter : Redaksi

**SURABAYA | ALDERA NEWS — Minggu, 8 November 2026**

 

**SURABAYA** – Peredaran narkotika di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial AM (28) yang diduga terlibat dalam bisnis peredaran sabu.

 

Tersangka ditangkap pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan AM, petugas menyita tiga kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 27,494 gram.

 

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Keputih. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, saat ditangkap AM diduga tengah bersiap memecah sabu menjadi sejumlah paket kecil menggunakan plastik klip.

 

Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk dalam mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.

 

## BELI SABU RP15,4 JUTA DARI PEMASOK BANGKALAN

 

Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Transaksi pembelian berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Sendang, Bangkalan.

 

Dalam transaksi tersebut, AM mengaku membeli sabu sebanyak 28 gram dengan harga Rp550 ribu per gram. Total uang yang dibayarkan mencapai Rp15,4 juta.

 

"Transaksinya dilakukan menggunakan sistem ranjau, sedangkan pembayaran dikirim melalui akun DANA," ungkap AKBP Dodi, Minggu (8/11/2026).

 

Kepada penyidik, AM mengaku sabu tersebut rencananya diedarkan kembali berdasarkan pesanan sejumlah temannya. Sebagian barang haram itu juga diakui akan dikonsumsi sendiri.

 

## KANTONGI UNTUNG RP350 RIBU SETIAP GRAM

 

Dalam menjalankan aksinya, AM menggunakan dua pola transaksi, yakni sistem ranjau dan penjualan secara langsung kepada pelanggan yang telah dikenalnya.

 

Untuk pengiriman menggunakan sistem ranjau, barang ditempatkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan. Sementara transaksi langsung disebut pernah dilakukan di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.

 

Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui transfer.

 

AM mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Agustus 2026. Dari setiap gram sabu yang berhasil dijual, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu.

 

Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka juga mengaku memperoleh sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.

 

Di hadapan penyidik, AM berdalih nekat terlibat dalam peredaran narkotika karena alasan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

 

## PEMASOK MASIH BURON, POLISI BONGKAR JARINGAN

 

Pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk bagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga menyuplai sabu kepada tersangka.

 

Pria berinisial D yang disebut sebagai pemasok masih berstatus DPO. Polisi terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap keberadaan pemasok sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Sementara itu, pengejaran terhadap pemasok yang masuk daftar pencarian orang masih terus dilakukan.

 

**ALDERA NEWS**

 

**Berani Tajam Terpercaya**

 

( Mandala)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru