GEBRAK SURABAYA! AKP Adik Agus Putrawan Bongkar Jaringan Sabu 292 Gram, Perempuan Penerus Bisnis Narkoba Dibekuk

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 292,93 gram bruto.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yakni ASDP (22), seorang perempuan, dan CWH (33), laki-laki, yang diduga memiliki peran aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Surabaya.

 

AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya terhadap aktivitas peredaran narkotika yang mulai terdeteksi di sejumlah titik di Kota Surabaya.

 

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 12 Juni 2026. Setelah dilakukan pendalaman dan pemetaan pergerakan pelaku, petugas akhirnya melakukan penindakan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.

 

Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan awal, tersangka ASDP mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu diketahui diperoleh dari seorang pria berinisial R yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Penyidik mengungkap, ASDP membeli tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram dengan harga transaksi mencapai Rp45 juta per ons (100 gram).

 

Tak berhenti di situ, sabu tersebut diketahui akan kembali diedarkan dengan harga jual mencapai Rp55 juta per ons, sehingga pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta setiap ons yang berhasil terjual.

 

Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan pembelian barang haram tersebut dilakukan atas pesanan seseorang berinisial M yang juga telah berstatus DPO.

 

Dalam proses transaksi dan distribusi, tersangka CWH berperan mendampingi sekaligus membantu pelaksanaan jual beli narkotika.

 

«“ASDP membeli sabu atas pesanan seseorang berinisial M yang saat ini berstatus DPO. Dalam proses transaksi, CWH mendampingi dan membantu pelaksanaan jual beli narkotika. Keduanya menerima imbalan sesuai peran masing-masing,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.»

 

Atas keterlibatannya, CWH menerima imbalan sebesar Rp500 ribu.

 

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta bahwa ASDP telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026.

 

Yang mengejutkan, penyidik mengungkap bahwa tersangka diduga melanjutkan jaringan peredaran narkoba yang sebelumnya dijalankan suaminya, yang saat ini telah lebih dahulu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dalam kasus serupa.

 

Menurut hasil pendalaman sementara, selama menjalankan aktivitas tersebut, ASDP diperkirakan telah mengantongi keuntungan hingga sekitar Rp100 juta.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa:

 

• Satu wadah plastik bening ukuran besar

• Tiga klip plastik besar berisi sabu seberat bruto 292,93 gram

• Dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang diterapkan dalam proses penyidikan.

 

Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mengembangkan kasus guna memburu para pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang dan membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru