GEREBEK JARINGAN SABU 3 KG DI SULTRA! Ditresnarkoba Polda Sultra Ringkus Dua Pelaku, Puluhan Ribu Jiwa Terselamatkan

Reporter : Redaksi

KENDARI | ALDERA NEWS – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kurun waktu pengungkapan selama periode Mei hingga Juni 2026, aparat berhasil membongkar dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti dengan total lebih dari 3 kilogram.

 

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026), dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., bersama jajaran pejabat utama Ditresnarkoba.

 

Dalam pemaparannya, Ditresnarkoba mengungkap dua perkara berbeda yang diduga masih berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

 

Kasus pertama menjerat seorang perempuan berinisial J.O. (38), warga Kabupaten Kolaka. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan peran sebagai kurir sekaligus pelaku dengan metode sistem tempel, yakni pola distribusi narkotika yang dilakukan tanpa pertemuan langsung antara pelaku dan penerima barang.

 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.008 gram sabu yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah.

 

Sementara pada pengungkapan kedua, aparat mengamankan seorang pria berinisial H. (31) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika dalam jaringan peredaran di wilayah Kota Kendari.

 

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita 2.287 gram sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.

 

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari dua pengungkapan itu mencapai 3.089 gram sabu atau lebih dari 3 kilogram.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut bukan hanya sekadar angka hasil penindakan, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

Dengan asumsi satu gram sabu berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah mencegah lebih dari 30 ribu orang terpapar bahaya narkotika.

 

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sultra menegaskan bahwa keberhasilan aparat dalam mengungkap jaringan narkoba memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti.

 

Menurutnya, upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, melindungi generasi muda, serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika yang terus berupaya mencari celah di tengah masyarakat.

 

Polda Sultra juga memastikan langkah pengembangan terhadap jaringan yang terlibat masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta jalur distribusi yang digunakan.

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru