TULUNGAGUNG | ALDERA NEWS – Aksi dua pria yang diduga menjadi spesialis penjambretan dengan sasaran para pedagang pasar akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku berinisial AA (39) dan AG (26), keduanya merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kedua terduga pelaku diduga telah beraksi di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung dan meresahkan masyarakat, khususnya para pedagang pasar yang berangkat maupun pulang dari aktivitas berdagang.
Kanit Resmob Macan Agung, Aiptu Fendy Prestiawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki pola operasi dengan mengincar korban yang membawa barang berharga. Sasaran mereka dipilih secara acak, baik pedagang perempuan maupun laki-laki, kemudian pelaku mendekati korban dan merampas barang berharga yang dibawa sebelum melarikan diri.
"Korban yang menjadi sasaran umumnya adalah pedagang pasar yang sedang dalam perjalanan menuju atau pulang dari pasar. Mereka memanfaatkan kondisi jalan yang sepi dan kelengahan korban saat beraksi," jelasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Macan Agung yang melakukan penyelidikan secara intensif selama kurang lebih satu setengah bulan. Berbekal keterangan saksi, rekaman CCTV, serta hasil pengembangan di lapangan, identitas para pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Petugas lebih dahulu menangkap AG di kediamannya di Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian bergerak cepat memburu AA yang diketahui bersembunyi di sebuah rumah kos di Kota Malang.
Namun saat proses penangkapan berlangsung, AA diduga berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas. Karena dianggap membahayakan, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan yang mengenai bagian kakinya.
Setelah berhasil diamankan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga AA dan AG telah melakukan aksi penjambretan di sedikitnya belasan lokasi berbeda. Wilayah yang menjadi lokasi kejahatan di antaranya Kecamatan Rejotangan, Sumbergempol, Ngunut, hingga Campurdarat.
Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa AA bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan kembali diduga mengulangi aksi kriminal setelah bebas.
Hingga kini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian tambahan yang belum dilaporkan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor untuk membantu proses penyidikan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas tindak kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga, khususnya para pedagang yang setiap hari menjalankan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi