x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

OTT KPK di Kasus HGB ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan dan 8 Orang Jadi Tersangka

Avatar Redaksi

Info Publik

JAKARTA | ALDERA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Yang menjadi sorotan dalam OTT tersebut adalah jumlah uang yang diamankan penyidik. KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

 

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut operasi tersebut sebagai OTT dengan nilai pengamanan aset yang sangat besar dalam sejarah operasi senyap KPK.

 

“OTT ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari 100 miliar rupiah,” ujar Lakso dalam keterangannya, Rabu (16/9).

 

Menurut Lakso, KPK sebelumnya belum pernah melakukan OTT dengan nilai barang bukti sebesar tersebut yang ditemukan dan diamankan pada saat operasi berlangsung.

 

Dalam perkara ini, salah satu nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

 

Selain Adrianto, KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.

 

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlefi yang disebut berasal dari unsur pihak swasta. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

 

KPK menduga Adrianto bersama LEV yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara dari pihak Summarecon merupakan pihak yang diduga memberikan suap. Sementara sejumlah tersangka lainnya diduga berkaitan dengan penerimaan suap dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan HGB tersebut.

 

Dalam konferensi pers, KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin untuk membuka blokir HGB lahan di Kabupaten Bogor. Uang tersebut disebut diberikan setelah sebelumnya terdapat permintaan sebesar Rp2 miliar.

 

Pihak Summarecon sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

 

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan. KPK terus mendalami rangkaian dugaan suap dan gratifikasi, termasuk aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB tersebut.

 

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung serta siapa saja pihak yang terlibat.

 

ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Nov 2026 06:24 WIB | Polri

Polsek Kedamean Cek Pertanian Melon, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Gresik – Senin, 2 November 2026 Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Kedamean melaksanakan pengecekan pertanian tanaman buah melon d ...
Senin, 02 Nov 2026 22:33 WIB | Info Publik

# APRESIASI KINERJA JATANRAS POLDA JATIM! BERITA CAKRAWALA GANJAR AKBP ARBARIDI JUMHUR DAN JAJARAN UNIT III

**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, khususnya Subdirektorat III Jatanras, mendapat apresiasi ...
Senin, 02 Nov 2026 21:53 WIB | Info Publik

*ROTASI TUJUH PERSONEL SATRESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA, KUASA HUKUM MEDIA DORONG EDUKASI PUBLIK SOAL TOUR OF DUTY

*SURABAYA | ALDERA NEWS* — Polrestabes Surabaya melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah personel Satresnarkoba. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat T ...
Senin, 02 Nov 2026 17:13 WIB | Info Publik

Kado Spesial Hari Listrik Nasional ke-81, PLN UIP JBTB Tuntaskan Rekonfigurasi Sistem 500 kV Paiton Lewat Energize SUTET

SURABAYA, 02 November 2026* – Sebagai wujud dedikasi dan kado istimewa pada peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81, PT PLN (Persero) Unit Induk P ...
Senin, 02 Nov 2026 14:43 WIB | Peristiwa

ICONNET Tawarkan Internet hingga 150 Mbps, Registrasi via PLN Mobile Berpeluang Dapat Voucher Listrik

Surabaya – Kebutuhan koneksi internet yang semakin tinggi untuk bekerja, belajar, hingga menikmati hiburan digital mendorong ICONNET menghadirkan pilihan b ...
Senin, 02 Nov 2026 11:10 WIB | Info Publik

# PATROLI TAK KENAL LELAH! AKP SHOKIB PIMPIN PENYISIRAN TENGGUMUNG WETAN, POLSEK SEMAMPIR PERKETAT PENGAMANAN WILAYAH

**SURABAYA | ALDERA NEWS — Senin, 2 November 2026**   **SURABAYA** — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) terus diperkuat jajaran k ...