x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Kantor Hukum Dwi Heri Mustika Kawal Hak Pekerja hingga Tuntas, Sengketa PHK Berakhir Damai

Avatar Redaksi

Info Publik

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya memperjuangkan hak-hak normatif pekerja kembali membuahkan hasil. Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu berhasil mengawal penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melibatkan dua pekerja, Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto, dengan PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya.

 

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh tim advokat Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu yang juga tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram). Tim tersebut dipimpin langsung oleh Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., bersama Bagus Catur Setiawan, S.H., dan Muhamad Arfan, S.H.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial setelah terjadinya PHK terhadap kedua pekerja. Sejak menerima kuasa, tim hukum melakukan penanganan secara bertahap dengan mengumpulkan dokumen, bukti-bukti pendukung, serta melakukan kajian terhadap aspek hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan perkara.

 

Dikawal melalui Proses Mediasi Hubungan Industrial

 

Penyelesaian perselisihan kemudian berlanjut melalui proses mediasi tripartit di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.

 

Dalam proses tersebut, tim Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu menyampaikan argumentasi serta dasar-dasar hukum yang menjadi landasan dalam memperjuangkan hak kedua pekerja.

 

Proses mediasi akhirnya menghasilkan Surat Anjuran Nomor 500.15.15.2/8204/436.7.7/2026 yang diterbitkan oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Surabaya.

 

Dalam surat anjuran tersebut, perusahaan dianjurkan memenuhi hak-hak normatif pekerja, termasuk pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, serta pemulihan nama baik pekerja sesuai ketentuan yang menjadi dasar penyelesaian perselisihan.

 

Berujung Perjanjian Bersama

 

Setelah melalui rangkaian proses penyelesaian, perselisihan antara para pekerja dengan pihak perusahaan akhirnya dapat diselesaikan secara damai melalui Perjanjian Bersama.

 

Kesepakatan tersebut menjadi titik akhir dari proses perselisihan hubungan industrial yang sebelumnya dikawal oleh tim hukum Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu.

 

Melalui kesepakatan bersama tersebut, Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto memperoleh penyelesaian hak secara finansial berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai dengan manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya.

 

Penyelesaian secara musyawarah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perselisihan hubungan industrial dapat ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog antara pekerja, perusahaan, serta pihak terkait.

 

Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu yang berkantor di Citra Permai Blok C/15, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, menilai penyelesaian perkara secara damai menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian bagi para pihak.

 

Apresiasi kepada Disnaker dan Manajemen Perusahaan

 

Atas selesainya perkara tersebut, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Disnaker Kota Surabaya, khususnya Mediator Hubungan Industrial yang telah memfasilitasi proses mediasi.

 

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, khususnya Tim Mediator Hubungan Industrial, yang telah bekerja secara profesional dan objektif dalam menjembatani proses mediasi hingga menghasilkan anjuran yang berlandaskan hukum,” ujar Dwi Heri Mustika.

 

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya atas sikap kooperatif dalam proses penyelesaian perkara.

 

“Tidak lupa kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya yang telah menunjukkan iktikad baik dan bersedia memenuhi serta membayarkan hak-hak normatif saudara Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Bersama,” katanya.

 

Menurutnya, penyelesaian secara kondusif tersebut menjadi bukti bahwa musyawarah, kepatuhan terhadap hukum, serta komunikasi yang baik dapat menjadi jalan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

 

“Penyelesaian ini menjadi bukti nyata bahwa semangat musyawarah dan kepatuhan terhadap hukum mampu menghadirkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkas Dwi Heri Mustika, S.H., M.H.

 

Dengan berakhirnya perkara melalui Perjanjian Bersama, perselisihan antara kedua pekerja dan perusahaan tersebut dinyatakan telah memperoleh penyelesaian berdasarkan kesepakatan para pihak.

 

ALDERA NEWS – BERANI TAJAM TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Sabtu, 07 Nov 2026 00:22 WIB | Info Publik

# CEGAH TAWURAN DAN GANGSTER JALANAN, IPTU SUGIYONO PIMPIN PATROLI KAMTIBMAS POLSEK SEMAMPIR DI KAWASAN BULAKSARI

**SURABAYA | ALDERA NEWS — Jumat, 6 November 2026**   Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diperkuat jajaran Polsek Semampir, Polres Pe ...
Sabtu, 07 Nov 2026 00:10 WIB | Info Publik

# PATROLI GABUNGAN DI SEMAMPIR, IPTU SUGIYONO PIMPIN PENERTIBAN EMPAT ORANG UNTUK DIBAWA KE LIPONSOS

**SURABAYA | ALDERA NEWS — Jumat, 6 November 2026**   Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) terus dilakukan jajaran kepolisian di wi ...
Jumat, 06 Nov 2026 20:36 WIB | Info Publik

# MODUS KUNCI T GAGALKAN KEAMANAN! POLRESTA SIDOARJO BONGKAR AKSI CURANMOR, KUNCI DUPLIKAT JADI SENJATA PELAKU

**SIDOARJO | ALDERA NEWS — Jumat, 6 November 2026**   Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap jajaran Po ...
Jumat, 06 Nov 2026 18:13 WIB | Info Publik

Melalui PLN Electric Run 2026, PLN Icon Plus Dekatkan Layanan Digital dengan Masyarakat

Jakarta, 6 November 2026 – PLN Icon Plus mendukung penyelenggaraan PLN Electric Run 2026 melalui pemanfaatan PLN Mobile sebagai kanal utama pendaftaran p ...
Jumat, 06 Nov 2026 13:47 WIB | Polri

Polres Gresik Laksanakan Pengecekan Tanaman Jagung di Desa Gadung Driyorejo

Gresik, 6 November 2026 – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Gresik melalui Polsek Driyorejo melaksanakan pengecekan tanaman j ...
Jumat, 06 Nov 2026 13:27 WIB | Peristiwa

TES DNA PASTIKAN IDENTITAS KORBAN, JENAZAH IBU DAN ANAK KORBAN PEMBUNUHAN DI MADIUN AKHIRNYA DISERAHKAN KEPADA Keluarga

**SURABAYA | ALDERA NEWS — Jumat, 6 November 2026**   Suasana haru menyelimuti Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya. Setelah melalui se ...