x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Anak Tiri Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 43 Tahun Diamankan Polrestabes Surabaya

Avatar Redaksi

Info Publik

SURABAYA | ALDERA NEWS – Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial L.E. (43), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

 

Kasus tersebut terungkap setelah korban bersama ibunya, Y.M.I. (35), diduga dikunci oleh tersangka di sebuah apartemen di wilayah Surabaya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Dukuh Pakis pada 14 Juli 2026.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, tersangka merupakan ayah tiri korban dan telah tinggal bersama keluarga tersebut selama kurang lebih 10 tahun.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi secara berulang sejak Juli 2025 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi di Surabaya.

 

Peristiwa pertama disebut terjadi pada Juli 2025 di sebuah hotel di Surabaya. Saat itu, korban berada di lokasi bersama ibu dan adiknya. Tersangka kemudian memanggil korban dan diduga memaksanya melakukan hubungan seksual.

 

Penyidik menyebut korban juga mendapat ancaman. Tersangka diduga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibu korban apabila korban menolak atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

 

Dugaan perbuatan serupa kembali terjadi beberapa kali pada April dan Mei 2026 di sebuah apartemen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya. Saat kejadian, ibu dan adik korban disebut sedang mengikuti kegiatan pengajian keluarga.

 

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah adik korban bersama tantenya meminta bantuan kepada Polsek Dukuh Pakis. Permintaan pertolongan dilakukan setelah ibu dan korban diduga dikunci oleh tersangka di dalam apartemen.

 

Petugas yang datang ke lokasi kemudian mengamankan tersangka. Korban bersama keluarganya selanjutnya dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk menjalani pemeriksaan.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, korban akhirnya mengungkap dugaan perbuatan seksual yang dialaminya selama hampir satu tahun.

 

Atas dugaan perbuatannya, L.E. disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

ALDERA NEWS – BERANI TAJAM TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Rabu, 23 Sep 2026 10:25 WIB | Info Publik

Kejar Pelaku Curanmor di Surabaya, Polisi Lumpuhkan R dengan Tembakan di Kaki

SURABAYA | ALDERA NEWS – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Surabaya kembali diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial R (32), warga Alang-Alang, ...
Rabu, 23 Sep 2026 09:53 WIB | Info Publik

Residivis Narkotika Kembali Berurusan dengan Polisi, Sabu dan Ganja Diamankan dari Kos

SURABAYA | ALDERA NEWS – Belum kapok berurusan dengan hukum, seorang pria berinisial CH kembali diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pria asal S ...
Rabu, 23 Sep 2026 05:19 WIB | Info Publik

Di Tengah Kekeringan, YBM PLN UIP JBTB dan Srikandi PLN Salurkan 40 Ribu Liter Air untuk Warga Lamongan

LAMONGAN – Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah membuat akses air bersih menjadi persoalan bagi masyarakat. Kondisi tersebut juga dirasakan warga Dusun W ...
Selasa, 22 Sep 2026 23:12 WIB | Info Publik

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Faisol Majid Serukan Penguatan Budaya Tertib di Jalan Raya

SURABAYA | ALDERA NEWS – Pembina Persatuan Wartawan Rabasan Kedungdung (PWRK), Faisol Majid, menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada jajaran K ...
Selasa, 22 Sep 2026 23:00 WIB | Info Publik

Kantor Hukum Dwi Heri Mustika Kawal Hak Pekerja hingga Tuntas, Sengketa PHK Berakhir Damai

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya memperjuangkan hak-hak normatif pekerja kembali membuahkan hasil. Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu berhasil mengawal p ...
Selasa, 22 Sep 2026 15:09 WIB | Info Publik

Panen Jagung Periode Kedua, Lapas Narkotika Langkat Dorong Kemandirian Warga Binaan

LANGKAT | ALDERA NEWS – Program pembinaan kemandirian bagi warga binaan terus dikembangkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat. S ...