SURABAYA | ALDERA NEWS – Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial L.E. (43), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah korban bersama ibunya, Y.M.I. (35), diduga dikunci oleh tersangka di sebuah apartemen di wilayah Surabaya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Dukuh Pakis pada 14 Juli 2026.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, tersangka merupakan ayah tiri korban dan telah tinggal bersama keluarga tersebut selama kurang lebih 10 tahun.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi secara berulang sejak Juli 2025 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi di Surabaya.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada Juli 2025 di sebuah hotel di Surabaya. Saat itu, korban berada di lokasi bersama ibu dan adiknya. Tersangka kemudian memanggil korban dan diduga memaksanya melakukan hubungan seksual.
Penyidik menyebut korban juga mendapat ancaman. Tersangka diduga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibu korban apabila korban menolak atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Dugaan perbuatan serupa kembali terjadi beberapa kali pada April dan Mei 2026 di sebuah apartemen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya. Saat kejadian, ibu dan adik korban disebut sedang mengikuti kegiatan pengajian keluarga.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah adik korban bersama tantenya meminta bantuan kepada Polsek Dukuh Pakis. Permintaan pertolongan dilakukan setelah ibu dan korban diduga dikunci oleh tersangka di dalam apartemen.
Petugas yang datang ke lokasi kemudian mengamankan tersangka. Korban bersama keluarganya selanjutnya dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, korban akhirnya mengungkap dugaan perbuatan seksual yang dialaminya selama hampir satu tahun.
Atas dugaan perbuatannya, L.E. disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ALDERA NEWS – BERANI TAJAM TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi