SURABAYA | ALDERA NEWS – Belum kapok berurusan dengan hukum, seorang pria berinisial CH kembali diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pria asal Surabaya tersebut diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
CH diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, ia pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada 2016 dan menjalani hukuman hingga akhirnya bebas pada 2020.
Kali ini, CH kembali ditangkap pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika petugas melakukan penangkapan terhadap CH di lokasi pertama.
Dari penindakan tersebut, polisi menemukan empat poket sabu dengan berat keseluruhan 0,764 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kamar kos yang ditempati CH. Penggeledahan di lokasi tersebut kembali menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah lebih banyak.
Dari kamar kos itu, polisi menyita 30 klip plastik berisi sabu dengan berat total 12,283 gram. Selain itu, ditemukan pula satu plastik berisi daun ganja seberat 2,38 gram serta uang tunai Rp250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dalam proses pemeriksaan, CH mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial JK.
Polisi kemudian menetapkan JK sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan upaya pencarian untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut keterangan AKBP Dodi Pratama, hubungan CH dengan JK bermula ketika keduanya sama-sama menjalani masa hukuman di Lapas Medaeng.
“DPO JK ini kenal pada saat tersangka ditahan di Medaeng. Tersangka CH ini residivis, ditangkap di Polrestabes Surabaya tahun 2016, keluar tahun 2020. CH dan JK sama-sama sudah keluar,” jelas Dodi.
Dari hasil pendalaman penyidik, transaksi narkotika tersebut diduga telah dilakukan CH bersama JK sejak Maret hingga Agustus 2026.
Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, CH disebut telah melakukan pembelian narkotika sebanyak lima kali.
Pola transaksinya dilakukan dengan cara CH terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang kepada JK. Setelah pembayaran diterima, narkotika kemudian dikirim menggunakan sistem ranjau di lokasi yang telah disepakati.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk memburu JK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi catatan bahwa perkara narkotika yang melibatkan pelaku berulang kali masih menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Surabaya.
ALDERA NEWS – BERANI TAJAM TERPERCAYA
( Junaidi)
Editor : Redaksi