x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Residivis Narkotika Kembali Berurusan dengan Polisi, Sabu dan Ganja Diamankan dari Kos

Avatar Redaksi

Info Publik

SURABAYA | ALDERA NEWS – Belum kapok berurusan dengan hukum, seorang pria berinisial CH kembali diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pria asal Surabaya tersebut diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

 

CH diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, ia pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada 2016 dan menjalani hukuman hingga akhirnya bebas pada 2020.

 

Kali ini, CH kembali ditangkap pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika petugas melakukan penangkapan terhadap CH di lokasi pertama.

 

Dari penindakan tersebut, polisi menemukan empat poket sabu dengan berat keseluruhan 0,764 gram.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kamar kos yang ditempati CH. Penggeledahan di lokasi tersebut kembali menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah lebih banyak.

 

Dari kamar kos itu, polisi menyita 30 klip plastik berisi sabu dengan berat total 12,283 gram. Selain itu, ditemukan pula satu plastik berisi daun ganja seberat 2,38 gram serta uang tunai Rp250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

 

Dalam proses pemeriksaan, CH mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial JK.

 

Polisi kemudian menetapkan JK sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan upaya pencarian untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Menurut keterangan AKBP Dodi Pratama, hubungan CH dengan JK bermula ketika keduanya sama-sama menjalani masa hukuman di Lapas Medaeng.

 

“DPO JK ini kenal pada saat tersangka ditahan di Medaeng. Tersangka CH ini residivis, ditangkap di Polrestabes Surabaya tahun 2016, keluar tahun 2020. CH dan JK sama-sama sudah keluar,” jelas Dodi.

 

Dari hasil pendalaman penyidik, transaksi narkotika tersebut diduga telah dilakukan CH bersama JK sejak Maret hingga Agustus 2026.

 

Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, CH disebut telah melakukan pembelian narkotika sebanyak lima kali.

 

Pola transaksinya dilakukan dengan cara CH terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang kepada JK. Setelah pembayaran diterima, narkotika kemudian dikirim menggunakan sistem ranjau di lokasi yang telah disepakati.

 

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk memburu JK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi catatan bahwa perkara narkotika yang melibatkan pelaku berulang kali masih menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Surabaya.

 

ALDERA NEWS – BERANI TAJAM TERPERCAYA

 

( Junaidi)

Artikel Terbaru
Rabu, 23 Sep 2026 10:25 WIB | Info Publik

Kejar Pelaku Curanmor di Surabaya, Polisi Lumpuhkan R dengan Tembakan di Kaki

SURABAYA | ALDERA NEWS – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Surabaya kembali diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial R (32), warga Alang-Alang, ...
Rabu, 23 Sep 2026 09:39 WIB | Info Publik

Anak Tiri Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 43 Tahun Diamankan Polrestabes Surabaya

SURABAYA | ALDERA NEWS – Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial L.E. (43), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang ...
Rabu, 23 Sep 2026 05:19 WIB | Info Publik

Di Tengah Kekeringan, YBM PLN UIP JBTB dan Srikandi PLN Salurkan 40 Ribu Liter Air untuk Warga Lamongan

LAMONGAN – Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah membuat akses air bersih menjadi persoalan bagi masyarakat. Kondisi tersebut juga dirasakan warga Dusun W ...
Selasa, 22 Sep 2026 23:12 WIB | Info Publik

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Faisol Majid Serukan Penguatan Budaya Tertib di Jalan Raya

SURABAYA | ALDERA NEWS – Pembina Persatuan Wartawan Rabasan Kedungdung (PWRK), Faisol Majid, menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada jajaran K ...
Selasa, 22 Sep 2026 23:00 WIB | Info Publik

Kantor Hukum Dwi Heri Mustika Kawal Hak Pekerja hingga Tuntas, Sengketa PHK Berakhir Damai

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya memperjuangkan hak-hak normatif pekerja kembali membuahkan hasil. Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu berhasil mengawal p ...
Selasa, 22 Sep 2026 15:09 WIB | Info Publik

Panen Jagung Periode Kedua, Lapas Narkotika Langkat Dorong Kemandirian Warga Binaan

LANGKAT | ALDERA NEWS – Program pembinaan kemandirian bagi warga binaan terus dikembangkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat. S ...