SURABAYA | ALDERA NEWS – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Surabaya kembali diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial R (32), warga Alang-Alang, Bangkalan, Madura, harus menerima tindakan tegas setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
R dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki lantaran disebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.
Kasus tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik REK (42). Kendaraan itu diketahui dicuri saat berada di halaman Apartemen Puncak Kertajaya Indah Regency, Surabaya, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa pencurian tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman yang diperoleh, pelaku diduga menggunakan kunci palsu atau kunci T untuk merusak sistem pengaman kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rungkut langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut. Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Hadi, Senin, 21 September 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan R di kawasan Surabaya Timur. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jalan Raya Bangkalan, akses menuju Surabaya.
Situasi sempat memanas ketika petugas berupaya menghentikan dan mengamankan R. Polisi menyebut R mencoba melarikan diri serta melakukan perlawanan. Dalam proses penangkapan tersebut, tiga anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka.
Menurut Hadi, tindakan tegas dilakukan setelah upaya pengamanan menghadapi perlawanan dari terduga pelaku.
“Pelaku ditindak tegas terukur di bagian kaki karena mencoba melawan saat dilakukan pengejaran dengan berusaha kabur serta membahayakan petugas di lapangan,” jelasnya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, R segera mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit. Setelah menjalani perawatan, R bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rungkut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat Street dengan nomor polisi L 3017 DAU milik korban, satu unit Honda PCX bernomor polisi L 3979 DAQ yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana, tiga buah kunci T, serta satu unit telepon genggam.
Polisi juga masih memburu seorang pria yang disebut sebagai rekan R. Rekan tersebut berhasil melarikan diri ketika proses penangkapan berlangsung dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pemeriksaan awal, R juga disebut mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lainnya. Kepada penyidik, R mengaku terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di 11 lokasi yang berada di wilayah Rungkut, Surabaya.
Namun, pengakuan tersebut masih terus didalami penyidik. Polisi akan mencocokkan keterangan R dengan laporan kehilangan kendaraan yang sebelumnya diterima untuk memastikan keterkaitan antara pengakuan tersebut dengan sejumlah perkara yang ada.
Atas perkara yang sedang ditangani, R diproses dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi maupun kejadian lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap rekan R yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
ALDERA NEWS – BERANI TAJAM TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi