x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

AKP Adik Agus Putrawan Bongkar Dua Jaringan Sabu di Surabaya, 116,03 Gram Disita

Avatar Redaksi

Info Publik

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Dalam dua perkara yang ditangani secara terpisah, petugas mengamankan tiga tersangka dan menyita total 116,03 gram sabu.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan dengan modus yang berbeda. Jaringan pertama menggunakan sistem konsinyasi atau setor barang tanpa modal awal, sedangkan jaringan kedua menjalankan pola sistem ranjau dengan penyebaran paket narkotika di sejumlah titik.

 

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Surabaya.

 

Libatkan Remaja, Sabu Dipasok dari Madura

 

Kasus pertama terungkap di kawasan Tambaksari. Polisi mengamankan H.A.P (19) dan A.A (17) di sebuah rumah di Jalan Pacarkeling, Senin, 31 Agustus 2026.

 

Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan dua klip plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 15,31 gram, berikut timbangan elektrik.

 

Menurut AKP Adik Agus Putrawan, perkara tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi nomor LP/A/474/V/III/2026.

 

Dari pemeriksaan, H.A.P mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SFL di wilayah Socah, Bangkalan, Madura. SFL kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

 

Jaringan tersebut menggunakan sistem konsinyasi. H.A.P dan A.A mengambil sabu senilai sekitar Rp9 juta tanpa pembayaran di awal. Barang kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dengan harga sekitar Rp100 ribu.

 

Pembayaran kepada pemasok dilakukan setelah seluruh paket terjual. Dari pengakuan tersangka, sebanyak 12 paket telah diedarkan di lingkungan pertemanan mereka.

 

Kurir Ranjau Mampu Sebar hingga 15 Titik

 

Sementara itu, kasus kedua diungkap polisi di kawasan Wonokromo pada 14 Agustus 2026.

 

Petugas mengamankan G.S (35), warga Dinoyo Alun-Alun, di sebuah rumah di kawasan Bratang Wetan. Saat ditangkap, tersangka kedapatan menguasai tiga klip sabu dengan berat bruto 100,72 gram.

 

Pengungkapan tersebut tercatat dalam laporan LP/A/425/VIII/2026/SPKT.

 

Dari hasil pemeriksaan, G.S diketahui menjalankan peran sebagai kurir dengan modus sistem ranjau. Pergerakannya dikendalikan oleh seseorang berinisial Y alias Kemprek, yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang.

 

AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, G.S menerima instruksi melalui telepon untuk mengambil sabu di lokasi tertentu, kemudian membaginya menjadi paket kecil dan menempatkannya kembali di sejumlah titik yang telah ditentukan.

 

Dalam satu hari, tersangka mengaku mampu menempatkan antara 1 hingga 15 titik ranjauan sabu di wilayah Surabaya.

 

Kiriman seberat 100,72 gram tersebut disebut sebagai kiriman ketiga yang diterima G.S dalam satu bulan. Sebelumnya, tersangka telah menerima kiriman masing-masing sekitar 25 gram dan 50 gram.

 

Sebagai imbalan, G.S dijanjikan komisi sebesar Rp35 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil diedarkan.

 

Polisi Kejar Dua Pemasok

 

Dari dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya motif ekonomi di balik keterlibatan para tersangka. Selain mengaku terdorong kebutuhan sehari-hari, para tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara gratis dari aktivitas tersebut.

 

Selain 116,03 gram sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, klip plastik kosong, sekrop sedotan, kantong plastik hitam, serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

 

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 atau subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana yang disebutkan dalam bahan perkara.

 

Khusus terhadap tersangka G.S, penyidik menyebut ancaman pidana maksimal yang dikenakan dapat berupa pidana penjara seumur hidup.

 

“Saat ini kami sedang menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengejar pemasok utama, baik SFL di Madura maupun Y alias Kemprek,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

 

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi langkah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam membongkar mata rantai peredaran sabu yang menyasar berbagai wilayah di Surabaya.

 

ALDERA NEWS

Berani Tajam Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Rabu, 23 Sep 2026 20:45 WIB | Info Publik

“Biro Gresik Dibubarkan, Jurnal Peristiwa.ID Tegaskan Tak Lagi Bertanggung Jawab atas Aktivitas Oknum”

SURABAYA | ALDERA NEWS – Pimpinan Redaksi Media Jurnal Peristiwa.ID, M. Nova, menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan mengenai s ...
Rabu, 23 Sep 2026 19:43 WIB | Daerah

Lapas Narkotika Langkat Perkuat Layanan Kesehatan, Gandeng Dinkes dan RSUD Tanjung Pura

LANGKAT | ALDERA NEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat terus memperkuat komitmennya dalam memenuhi hak dasar warga binaan, k ...
Rabu, 23 Sep 2026 15:45 WIB | Info Publik

Tanggap Dampak El Nino, PLN UIP JBTB Bersama YBM dan Srikandi PLN Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Kedung kumpul L

LAMONGAN, 22 September 2026* – Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang terdampak fenomena iklim El Nino, PT PLN (Persero) Unit Induk P ...
Rabu, 23 Sep 2026 12:11 WIB | Olahraga dan Otomotif

Kevin Diks Naik Jadi Kapten, Skuad Garuda Siap Tancap Gas di FIFA ASEAN Cup 2026

JAKARTA | ALDERA NEWS – Bek Borussia Mönchengladbach, Kevin Diks, mendapat kepercayaan baru di Timnas Indonesia. Pemain berusia 29 tahun tersebut ditunjuk pe ...
Rabu, 23 Sep 2026 10:25 WIB | Info Publik

Kejar Pelaku Curanmor di Surabaya, Polisi Lumpuhkan R dengan Tembakan di Kaki

SURABAYA | ALDERA NEWS – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Surabaya kembali diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial R (32), warga Alang-Alang, ...
Rabu, 23 Sep 2026 09:53 WIB | Info Publik

Residivis Narkotika Kembali Berurusan dengan Polisi, Sabu dan Ganja Diamankan dari Kos

SURABAYA | ALDERA NEWS – Belum kapok berurusan dengan hukum, seorang pria berinisial CH kembali diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pria asal S ...