SURABAYA | ALDERA NEWS – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Seorang pria berinisial MR (42) diamankan petugas di kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Bratang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MR pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penggeledahan di rumah MR, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya, mengatakan bahwa polisi menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet berbentuk boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah MR.
"Anggota menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka," kata AKBP Dodi, Sabtu (26/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IL. Penyerahan barang disebut dilakukan secara langsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura.
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada sejumlah orang yang dikenal MR, terutama teman dan tetangganya. Transaksi dilakukan dengan sistem pembeli datang langsung ke rumah dan pembayaran dilakukan secara tunai.
Selain mendapatkan keuntungan dari penjualan, MR juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara gratis dari aktivitas tersebut.
MR mengaku telah membeli sabu sebanyak lima kali sejak Juli 2026. Jika barang tersebut habis terjual, dirinya mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500.000 untuk setiap 3 gram.
Saat ini MR bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ALDERA NEWS – BERANI TAJAM TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi