SURABAYA | ALDERA NEWS – Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua terduga pelaku. Dalam menjalankan aksinya, keduanya disebut membawa senjata tajam berupa celurit dan sejumlah benda yang disebut sebagai jimat.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial M.Z. (34), warga Burneh, Bangkalan, dan M.S. (35), warga Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, M.Z. diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor sekaligus membantu menjual kendaraan hasil curian.
Sementara M.S. diduga berperan sebagai joki, mengawasi situasi di sekitar lokasi, serta turut membantu menjual kendaraan hasil kejahatan.
"Ketika dilakukan penangkapan, anggota mengambil tindakan tegas setelah salah satu pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dinilai membahayakan petugas. Tembakan petugas mengenai bagian pinggul pelaku," ujar AKP Hadi, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Hadi, kedua terduga pelaku diduga melakukan aksi dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang minim pengawasan. Kawasan kos-kosan dan permukiman menjadi sasaran karena kendaraan sering diparkir di area terbuka dengan sistem pengamanan yang dinilai kurang memadai.
Selain membawa senjata tajam, senjata tersebut diduga dipersiapkan untuk mengancam apabila aksi pencurian diketahui atau dipergoki korban maupun warga.
Salah satu kasus terjadi di kawasan Gebang Wetan, Sukolilo, Surabaya. Korbannya adalah E.G.M. (23), warga Tuban, yang kehilangan satu unit Honda BeAT warna hitam.
Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di tempat kos pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, kunci kontak kendaraan disebut masih menempel.
Korban kemudian masuk ke kamar kos untuk beristirahat. Keesokan harinya sekitar pukul 09.30 WIB, teman korban yang hendak meminjam kendaraan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama rekannya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV, diketahui sepeda motor tersebut diduga dibawa kabur oleh kedua pelaku.
Kasus lainnya terjadi di kawasan Lebak Permai III, Surabaya. Korban berinisial I. (23) memarkir Honda BeAT di depan rumah, tepatnya di tepi jalan gang, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kendaraan tersebut telah dikunci setang sebelum korban masuk ke dalam rumah. Sekitar 30 menit kemudian, korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah hilang.
Atas kejadian tersebut, para korban melaporkan kasus itu kepada Polsek Sukolilo. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV, hingga pengembangan di sejumlah lokasi.
Dari penangkapan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda BeAT yang berkaitan dengan perkara tersebut sekaligus diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi.
Petugas juga menyita dua senjata tajam, termasuk sebilah celurit, sebuah tas berisi telepon seluler, sejumlah benda yang disebut sebagai jimat, rekaman CCTV dari lokasi kejadian di Gebang Wetan, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kedua terduga pelaku kini diproses secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam maupun senjata penusuk tanpa hak.
Proses hukum terhadap kedua terduga pelaku selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban mereka berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ALDERA NEWS – BERANI TAJAM TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi