x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Kasus Kematian Nisarofatin Masuk Kompolnas, Kuasa Hukum Soroti Kewenangan Kapolsek dan Legalitas Penyidik

Avatar Redaksi

Peristiwa

JAKARTA | ALDERA NEWS – Penanganan perkara kematian Nisarofatin yang ditangani Polsek Senduro, Kabupaten Lumajang, kini mendapat sorotan dari pihak keluarga. Kuasa hukum keluarga almarhumah, Drs. Teguh Digdayanto, S.H., M.H., M.Hum., mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menyampaikan pengaduan dan meminta agar sejumlah persoalan dalam penanganan perkara tersebut diperiksa secara objektif.

 

Pengaduan tersebut antara lain menyoroti pernyataan Kapolsek Senduro AKP Wahono Pujisantoso, S.H., kepada publik serta mempertanyakan status dan legalitas Aiptu Bambang Hariyanto selaku Kanit Reskrim Polsek Senduro yang disebut terlibat dalam penanganan perkara kematian Nisarofatin.

 

Teguh mengatakan, pihak keluarga masih memiliki sejumlah pertanyaan terkait pernyataan yang disampaikan Kapolsek Senduro mengenai perkara tersebut.

 

Menurutnya, perlu dipastikan apakah penyampaian informasi mengenai substansi perkara kepada publik telah sesuai dengan ketentuan serta kewenangan yang berlaku di lingkungan Polri.

 

“Kami datang ke Kompolnas untuk meminta agar persoalan ini mendapatkan perhatian dan dilakukan pemeriksaan secara objektif. Ada sejumlah pernyataan yang kami nilai perlu diklarifikasi dan diuji dengan fakta serta dokumen pemeriksaan,” ujar Teguh, Jumat (25/09/2026).

 

Teguh juga mempertanyakan apakah Kapolsek Senduro memiliki kewenangan untuk menyampaikan pernyataan kepada publik terkait substansi perkara yang masih dalam proses penanganan.

 

“Kami mempertanyakan, apakah Kapolsek Senduro memiliki kewenangan untuk memberikan statement kepada publik terkait substansi perkara yang sedang ditangani, ataukah penyampaian informasi perkara harus melalui pejabat yang memang ditunjuk oleh institusi Polri. Ini yang kami minta diperiksa dan diklarifikasi,” tegasnya.

 

Menurut Teguh, persoalan tersebut penting karena pernyataan pejabat kepolisian kepada publik dapat membentuk persepsi masyarakat terhadap suatu perkara yang proses penanganannya masih berlangsung.

 

“Kami tidak ingin ada pernyataan yang kemudian menimbulkan persepsi seolah-olah perkara sudah memiliki kesimpulan tertentu, sementara dari pihak keluarga masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Karena itu, kami meminta Kompolnas melihat persoalan ini secara objektif,” ujarnya.

 

Pertanyakan Status dan Legalitas Penyidik

 

Selain menyoroti pernyataan Kapolsek Senduro, Teguh juga mempertanyakan status serta legalitas Aiptu Bambang Hariyanto dalam menjalankan fungsi penyidikan perkara kematian Nisarofatin.

 

Teguh menegaskan, persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar mengenai apakah Aiptu Bambang Hariyanto memiliki gelar Sarjana Hukum atau tidak. Menurutnya, yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh persyaratan serta dasar administrasi pengangkatan sebagai penyidik telah terpenuhi.

 

“Apakah Aiptu Bambang Hariyanto telah memenuhi seluruh persyaratan dan memiliki legalitas pengangkatan sebagai penyidik Polri, termasuk persyaratan pendidikan, pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal, serta keputusan pengangkatan sebagai penyidik?” tanya Teguh.

 

Menurutnya, pertanyaan tersebut menjadi penting karena Aiptu Bambang Hariyanto disebut terlibat dalam penanganan perkara kematian Nisarofatin.

 

Karena itu, pihak keluarga meminta kejelasan mengenai kapasitas serta dasar kewenangan personel yang menjalankan fungsi penyidikan dalam perkara tersebut.

 

Teguh mengungkapkan, sebelumnya pada 21 September 2026, pihaknya telah mendatangi Paminal Polres Lumajang untuk mempertanyakan status Aiptu Bambang Hariyanto.

 

Pertanyaan tersebut, kata Teguh, antara lain berkaitan dengan latar belakang pendidikan serta apakah yang bersangkutan telah mengikuti pendidikan atau memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk menjalankan fungsi penyidikan.

 

Namun, menurut Teguh, jawaban yang diterima pihaknya dari Paminal Polres Lumajang menyebut bahwa Aiptu Bambang Hariyanto merupakan “orang lama”.

 

“Kami mempertanyakan secara spesifik mengenai status dan legalitasnya sebagai penyidik. Kami tanyakan bagaimana persyaratan pendidikannya dan apakah sudah memiliki sertifikasi atau pendidikan fungsi reserse yang dipersyaratkan. Tetapi jawaban yang kami terima dari Paminal Polres Lumajang adalah bahwa Aiptu Bambang Hariyanto merupakan ‘orang lama’,” ungkap Teguh.

 

Minta Dokumen dan Dasar Pengangkatan Diverifikasi

 

Bagi Teguh, jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang disampaikan pihak keluarga.

 

“Yang kami tanyakan bukan apakah dia orang lama atau anggota senior. Yang kami tanyakan adalah apakah secara hukum dan administrasi dia telah memenuhi persyaratan sebagai penyidik dan memiliki keputusan pengangkatan yang sah. Ini harus dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar jawaban bahwa yang bersangkutan adalah orang lama,” tegasnya.

 

Teguh menambahkan, masa dinas seorang anggota Polri merupakan persoalan yang berbeda dengan pemenuhan persyaratan serta legalitas ketika menjalankan fungsi penyidikan.

 

Karena itu, pihak keluarga meminta Kompolnas melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap persoalan tersebut.

 

Mereka berharap dokumen yang berkaitan dengan status Aiptu Bambang Hariyanto dapat diverifikasi, termasuk riwayat pendidikan, pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal, serta keputusan pengangkatan sebagai penyidik apabila memang yang bersangkutan berstatus sebagai penyidik.

 

“Kami tidak sedang membuat kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak sah sebagai penyidik. Kami justru meminta agar pihak yang berwenang menunjukkan dan memverifikasi dasar legalitasnya. Kalau memang seluruh persyaratan terpenuhi, tentu harus dapat dibuktikan secara administratif,” ujar Teguh.

 

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara kematian Nisarofatin berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Teguh menegaskan, pihak keluarga tidak ingin mendahului proses pemeriksaan maupun membuat kesimpulan mengenai status Aiptu Bambang Hariyanto.

 

Namun, keluarga menginginkan transparansi mengenai siapa yang menangani perkara, apa dasar kewenangannya, serta apakah seluruh persyaratan formal dan administratif telah dipenuhi.

 

“Kami meminta semuanya diperiksa secara objektif dan transparan. Kalau memang legalitas dan persyaratannya lengkap, silakan dibuktikan dengan dokumen. Bagi kami, yang terpenting adalah kepastian dan transparansi dalam penanganan perkara kematian Nisarofatin,” pungkas Teguh.

 

ALDERA NEWS – BERANI TAJAM TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Sabtu, 26 Sep 2026 22:23 WIB | Info Publik

Tak Berkutik Dihadang Polsek Sukolilo, Dua Terduga Curanmor Bersenjata Didor Polisi Saat Melawan dengan Celurit

SURABAYA | ALDERA NEWS – Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua t ...
Sabtu, 26 Sep 2026 19:05 WIB | Info Publik

Viral Halangi Ambulans Bawa Jenazah, Oknum Satpol PP Surabaya Ditarik ke Mako dan Hadapi Sanksi Disiplin

SURABAYA | ALDERA NEWS – Polemik terkait dugaan tindakan seorang oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya yang menghalangi laju ambulans pembawa jenazah mendapat p ...
Sabtu, 26 Sep 2026 18:49 WIB | Info Publik

Jaringan Sabu Bratang Mulai Terendus, Pengedar MR Dibekuk Polrestabes Surabaya dengan Barang Bukti 0,908 Gram

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Seorang pria b ...
Jumat, 25 Sep 2026 23:51 WIB | Peristiwa

11 JEMAAH UMRAH ASAL SURAMADU TERLANTAR DI JEDDAH, TIKET PULANG BELUM JELAS

JEDDAH | ALDERA NEWS – Sebanyak 11 jemaah umrah asal kawasan Suramadu (Surabaya–Madura) dilaporkan masih tertahan di Jeddah, Arab Saudi. Hingga Jumat (25 ...
Jumat, 25 Sep 2026 22:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

STAR PROAKSI Digeber Kemenimipas, Rutan Surabaya Perkuat Pengawasan dan Berantas Narkoba serta Ponsel Ilegal

JAKARTA | ALDERA NEWS – Upaya mewujudkan layanan pemasyarakatan dan keimigrasian yang aman, bersih, serta berintegritas terus diperkuat Kementerian Imigrasi d ...
Jumat, 25 Sep 2026 21:20 WIB | Info Publik

Cangkruk’an Kapolsek Simokerto dan Tokoh RW 05 Sombo, Sinergi Kamtibmas Makin Diperkuat

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus dilakukan Polsek Simokerto. Salah satunya melalui kegiatan cangkruk’an ...