x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Tiga Tahun Edarkan Sabu, A.T.F Diciduk Bawa 42 Gram: Barang Haram Disembunyikan di Bawah Meja Kamar

Avatar Redaksi

Info Publik

SURABAYA | ALDERA NEWS – Jajaran kepolisian kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial A.T.F (23), warga Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dengan total berat bruto sekitar 42 gram.

 

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah gang kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 24 klip sabu dengan total berat bruto kurang lebih 42,0 gram. Barang haram tersebut ditemukan dan disimpan di bawah meja di dalam kamar tersangka.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial KEBO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Tersangka disebut menerima barang tersebut pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan Jalan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

 

Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka diduga menggunakan modus sistem ranjau, yakni menempatkan paket narkotika di lokasi yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pembeli. Selain itu, tersangka juga diduga menawarkan sabu kepada sejumlah orang yang dikenalnya.

 

Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan selama kurang lebih tiga tahun. Dalam sehari, tersangka diduga mampu melakukan transaksi antara 1 hingga 10 kali, dengan harga paket yang bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

 

Dari setiap transaksi, tersangka diduga memperoleh keuntungan mulai dari sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta, sekaligus mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Pasal tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana seumur hidup atau pidana mati serta denda minimal Rp2 miliar, sesuai ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut.

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Surabaya, khususnya jaringan yang memanfaatkan sistem ranjau untuk mendistribusikan sabu kepada konsumen.

 

Selain perkara A.T.F, terdapat pula perkara lain yang tercatat, yakni tersangka berinisial D dengan barang bukti sabu seberat 8,483 gram, dalam perkara LP/A/505/IX/2025 di kawasan Sawah Pulo.

 

Sementara perkara A.T.F tercatat dalam LP/A/433/VIII/2026 dengan barang bukti sabu seberat sekitar 42,0 gram.

 

Kedua perkara tersebut menunjukkan bahwa pola peredaran narkotika masih dilakukan dengan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan perantara.

 

ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Kamis, 01 Okt 2026 17:13 WIB | Info Publik

JANJI TEGAS CALON KAPOLRI SUYUDI DI DPR: HAPUS “NO VIRAL NO JUSTICE”, BERANTAS TITIPAN DAN TRANSAKSI

JAKARTA | ALDERA NEWS – Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan sejumlah komitmen dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon K ...
Kamis, 01 Okt 2026 16:29 WIB | Info Publik

Dorong Kemandirian Pesantren, YBM PLN UIP JBTB Bantu Pengembangan Usaha AMDK di Mojokerto

NGAWI – Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat yang dilanda kekeringan terus ditunjukkan oleh Polres Ngawi, Polda Jawa Timur. Kali ini melalui Satuan L ...
Kamis, 01 Okt 2026 13:15 WIB | Info Publik

AKP AA PUTRAWAN: HARI KESAKTIAN PANCASILA, MOMENTUM MEMPERKUAT PERSATUAN DAN SEMANGAT KEBANGSAAN

SURABAYA | ALDERA NEWS – Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada Kamis, 1 Oktober 2026, AKP AA Putrawan, S.H., M.H., selaku Kasat N ...
Kamis, 01 Okt 2026 12:14 WIB | Peristiwa

Polemik Ijazah dan Biaya Pendidikan Mengemuka, YLBH Garda Sakera Soroti Dunia Pendidikan Mojokerto

MOJOKERTO | ALDERA NEWS – Dunia pendidikan di Kabupaten dan Kota Mojokerto kembali menjadi sorotan menyusul munculnya berbagai polemik yang berkaitan dengan b ...
Kamis, 01 Okt 2026 11:55 WIB | Info Publik

Rekaman CCTV Kotak Amal Pondok Sidonipah Beredar, Musyawarah Warga Berakhir Damai dan Kotak Amal Dikembalikan

SURABAYA | ALDERA NEWS – Beredarnya rekaman CCTV terkait kotak amal di Masjid Miftahul Ulum, Pondok Yatim, wilayah Sidonipah RT 7 RW 2, Kelurahan Simolawang, K ...
Rabu, 30 Sep 2026 20:42 WIB | Info Publik

Tendangan Keras AKP Adik Agus Putrawan, Sabu 8,483 Gram Diamankan dari Rumah Warga Sawah Pulo

SURABAYA | ALDERA NEWS – Jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika di w ...