SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya.
Seorang pria berinisial ROS (53) diamankan polisi dalam pengungkapan kasus tersebut di kawasan Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita 17 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,419 gram.
Pengungkapan dilakukan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah dompet bermotif bunga, sedotan plastik warna hitam yang diduga digunakan sebagai sekop, serta sejumlah plastik klip kosong.
Sabu Diduga Dipasok dari Bangkalan
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ROS diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial BR yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Transaksi diketahui berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura,” kata AKBP Dodi, Jumat (2/10/2026).
ROS diduga membeli sekitar 3 gram sabu dengan harga Rp2,1 juta. Barang tersebut kemudian dibawa ke Surabaya untuk diedarkan kembali.
Untuk menyamarkan barang tersebut, sabu yang dibeli diduga disembunyikan di dalam tas kecil tempat penyimpanan perhiasan emas.
Dibagi Menjadi 33 Paket
Dalam menjalankan aksinya, ROS diduga membagi sabu menjadi 33 paket. Masing-masing paket rencananya dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 paket diduga telah terjual dengan nilai sekitar Rp1,6 juta. Sementara 17 paket lainnya berhasil diamankan polisi.
Berdasarkan pemeriksaan barang bukti, 17 paket sabu yang disita memiliki berat netto sekitar 1,419 gram.
Polisi juga menyebut ROS merupakan residivis perkara narkotika dan pernah terjerat kasus serupa pada 2019.
“Pelaku pernah terjerat kasus narkotika yang merupakan residivis perkara narkotika pada 2019,” imbuh AKBP Dodi.
Saat ini ROS telah diproses secara hukum terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan BR, pihak yang disebut memasok sabu kepada ROS dan kini berstatus DPO.
ALDERA NEWS
Berani Tajam Terpercaya
( Rebut)
Editor : Redaksi