SURABAYA | ALDERA NEWS – Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan langkah tegas dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Tiga orang terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di puluhan lokasi. Dalam proses penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku karena diduga melakukan perlawanan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27). Dari hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diduga telah beraksi sedikitnya di 36 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah sepeda motor.
“Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan warga. Sementara ada tiga laporan utama yang ditangani di Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo,” ujar Hadi dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar kendaraan yang berada di kawasan permukiman maupun indekos. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran antara lain garasi rumah kos di Jalan Karang Wismo II, kawasan Keputih Gang 1B, serta Jalan Sutorejo Utara VIII.
Modus yang digunakan terbilang cepat. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan tambahan atau berada di lingkungan indekos dengan pagar yang tidak terkunci.
Salah satu korban diketahui kehilangan sepeda motor Honda Vario saat sedang beristirahat di kamar kos. Pelaku diduga masuk melalui pagar yang terbuka dan membawa kabur sepeda motor yang dalam kondisi tidak terkunci stang.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut diduga memiliki pembagian peran. O.C.K. disebut berperan sebagai eksekutor di lapangan, sementara A.L. bertugas memantau situasi sekitar. Adapun keterlibatan M.S.F. masih terus didalami penyidik.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, di antaranya kunci letter T, kunci letter L, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.
Catatan kepolisian juga menunjukkan bahwa ketiga tersangka pernah berurusan dengan hukum dalam sejumlah perkara. Riwayat tersebut antara lain berkaitan dengan kasus pencurian, penjambretan, tawuran, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Tak berhenti di Surabaya, penyidik kini juga melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain untuk mengembangkan kasus tersebut. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi curanmor di wilayah Sidoarjo, Malang, dan Lamongan.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberikan ruang bagi komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kembali meresahkan masyarakat.
Langkah tegas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya sekaligus menjadi bentuk respons terhadap keresahan warga. Dengan proses hukum yang berjalan, polisi terus mendalami jaringan serta kemungkinan adanya TKP lain yang belum terungkap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan komplotan tersebut.
ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi