**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Surabaya terus diperkuat. Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menggelar operasi penegakan hukum di dua rumah indekos kawasan Dupak Bangunrejo dan Dupak Bangunsari, Surabaya, pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Operasi gabungan tersebut menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini juga sejalan dengan arahan Kapolri agar jajaran kepolisian melakukan pemetaan terhadap wilayah yang terindikasi menjadi kawasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sebelum bergerak ke lokasi, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, memberikan arahan kepada personel gabungan di depan Gedung Satresnarkoba. Tim kemudian melaksanakan pemeriksaan di dua rumah indekos yang menjadi sasaran operasi.
### 19 PENGHUNI JALANI TES URINE
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19 penghuni indekos menjalani pemeriksaan urine di tempat. Mereka terdiri atas tiga laki-laki dan 16 perempuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat orang dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi narkotika. Mereka terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan.
Rinciannya, satu laki-laki dinyatakan positif methamphetamine atau sabu. Sementara itu, satu laki-laki dan dua perempuan lainnya dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine, yang dalam laporan pemeriksaan dikaitkan dengan sabu dan ekstasi.
Selain melakukan tes urine, petugas juga menggeledah sejumlah kamar dan menemukan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Keempat orang yang dinyatakan positif tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
### SINERGI POLISI DAN BNN PERKUAT PEMBERANTASAN NARKOBA
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap wilayah yang diduga rawan penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara kepolisian, BNN, dan instansi terkait diharapkan dapat membantu menekan peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, S.I.K., M.H., dalam pernyataan yang dikutip dalam laporan kegiatan tersebut, menekankan pentingnya kesamaan tujuan dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba.
Sementara itu, arahan Kapolri menitikberatkan pentingnya pemetaan wilayah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika, termasuk identifikasi jaringan pemasok dan bandar narkoba.
BNN Kota Surabaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat menghubungi **Call Center BNN RI di nomor 184**.
Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama. Peran aparat penegak hukum harus berjalan beriringan dengan kepedulian masyarakat agar lingkungan tempat tinggal tetap aman dan generasi muda terlindungi dari ancaman narkotika.
**ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya**
( Djunaidi)
Editor : Redaksi