KOTA PASURUAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota melalui Unit Reaksi Cepat (URC) kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Empat orang yang diduga berprofesi sebagai debt collector diamankan karena disangka melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban dihentikan oleh sekelompok orang tidak dikenal di kawasan Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Para pelaku kemudian mengaku sebagai debt collector dan menyampaikan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban disebut bermasalah.
“Pelaku kemudian membawa korban ke salah satu warung di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, dengan alasan untuk menyelesaikan permasalahan kendaraan,” jelas AKP Dhecky.
Di lokasi tersebut, korban diduga ditekan dan diminta menyerahkan sejumlah uang agar persoalan dapat diselesaikan. Bahkan, korban disebut sempat diancam akan dibawa ke kantor polisi apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Dalam kondisi tertekan, korban kemudian menghubungi rekannya untuk mengantarkan uang tunai. Tidak lama berselang, saksi datang membawa uang sebesar Rp3.000.000 yang kemudian diserahkan di lokasi kejadian.
Namun, setelah uang disiapkan, para pelaku justru tidak segera menyelesaikan persoalan seperti yang dijanjikan, dan terkesan mengulur waktu.
Pada saat bersamaan, tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang melakukan patroli mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati dugaan adanya tindak pidana pemerasan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial L, C, Y, dan SH beserta barang bukti uang tunai Rp3.000.000 serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi,” ungkapnya.
Keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Pasuruan Kota.
AKP Dhecky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aksi premanisme, pemerasan, maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang mengarah pada pemerasan atau premanisme. Tidak ada ruang bagi aksi seperti ini di Kota Pasuruan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Kepolisian 110.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas premanisme. Segera laporkan jika ada gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
ALDERA NEWS
Berani Tajam Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi