BLITAR | ALDERA NEWS – Upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali terbongkar. Kali ini, modus yang digunakan terbilang nekat dan mengejutkan.
Dua wanita pengunjung Lapas Kelas IIB Blitar diamankan setelah diduga berusaha menyelundupkan sekitar 600 butir pil dobel L (LL) ke dalam area lapas dengan cara menyembunyikannya di bagian tubuh yang tidak lazim.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/6/2026) saat kedua perempuan itu datang untuk memanfaatkan layanan kunjungan warga binaan. Awalnya, kedatangan mereka tampak seperti pengunjung pada umumnya. Namun situasi berubah ketika petugas pemeriksaan mencurigai gerak-gerik salah satu pengunjung.
Berdasarkan prosedur pengamanan yang berlaku, petugas perempuan kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan secara profesional dan sesuai standar operasional. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan benda mencurigakan yang disembunyikan di area organ intim.
Setelah dilakukan pengamanan dan pengecekan lebih lanjut, petugas menemukan paket yang dibungkus menggunakan kondom dan di dalamnya berisi sekitar 600 butir pil LL yang diduga hendak diserahkan kepada penghuni lapas.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti. Kedua wanita berikut barang bukti segera diamankan untuk menjalani proses hukum serta pendalaman lebih lanjut terkait asal barang dan tujuan penyelundupan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi gambaran bahwa peredaran barang terlarang masih terus mencoba mencari celah masuk ke lingkungan pemasyarakatan dengan berbagai cara. Namun ketelitian petugas serta penerapan sistem pemeriksaan yang disiplin menjadi faktor penting dalam mencegah barang ilegal masuk ke dalam lapas.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan di area kunjungan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Meski pelaku mencoba menggunakan modus yang tidak biasa, upaya tersebut tetap berhasil digagalkan sebelum barang diduga sempat berpindah tangan.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi