x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum

Avatar Redaksi

Peristiwa

KISARAN – Upaya hukum terus ditempuh terkait kasus dugaan pencurian sawit yang menjerat Pandi Andana Manurung alias Pandi dan Dandi Pranata Dolok Saribu alias Dandi. 

Pihak kuasa hukum tersangka resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kisaran untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dalam dokumen permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kuasa hukum Donal Henri Samosir SH menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka dan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Bandar Pasir Mandoge.

Kuasa hukum tersangka, Donal Henri Samosir SH menyoroti adanya ketidaksesuaian berat barang bukti brondolan sawit yang dihitung saat penangkapan dengan saat pemeriksaan di kantor kepolisian. 

Selain itu, mereka menyebutkan bahwa barang bukti yaitu brondolan objek perkara  tidak mau untuk  memperlihatkan saat diminta oleh tim kuasa hukum, hal ini merupakan sikap penyidik yang tidak elok sebagai penegak hukum dan ada yang di tutup -tutupi dalam penyidikan. Sebut  kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana pencurian. Kita akan melakukan upaya hukum praperadilan karena ada hal-hal yang memang ada kejanggalan dalam proses penyidikan, penangkapan, sampai penetapan tersangka," ujar kuasa hukum Donal Henri Samosir SH dalam konferensi Pers kepada awak media di depan Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (22/06/2026).

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan sebelumnya. 

Mereka menyatakan bahwa penolakan penangguhan tersebut hanya didasarkan pada alasan pihak perusahaan tidak bersedia berdamai, sementara penangguhan adalah hak atau kewenangan kepolisian dalam memberikan keputusan, bukan malah pihak Perusahaan yang menentukan bisa atau tidak nya penangguhan. 

Hal ini jelas  dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Melalui upaya praperadilan ini, pihak kuasa hukum berharap dapat menguji secara transparan apakah terdapat cacat prosedur atau kesalahan dalam tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien mereka.

Ya jelas sebut kuasa hukum tersangka bahwa kita tetap pada pedoman UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : yang saat ini sudah di perbarui dengan penyesuaiannya yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026 digunakan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta penyitaan barang bukti. (karena adanya dugaan kejanggalan dalam prosedur).

Serta mengacu kepada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan melihat, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 : Menjadi landasan hak konstitusional tersangka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, Ungkap kuasa hukum Tersangka.

Intinya, praperadilan ini menguji kepatuhan penyidik terhadap KUHAP dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Tidak memperkeruh masalah atau melebar kepada yang lain-lain. (Tim/SPT)

Artikel Terbaru
Kamis, 05 Nov 2026 22:19 WIB | Info Publik

ICONNET Jatim Dukung Kampung Inggris Mengajar 5, Perkuat Kolaborasi Pendidikan di Kediri

KEDIRI — Dukungan terhadap pendidikan berbasis komunitas kembali menjadi ruang kolaborasi antara dunia usaha, komunitas, dan pemerintah daerah. ICONNET menjadi ...
Kamis, 05 Nov 2026 21:05 WIB | Info Publik

# RESIDIVIS NARKOBA KEMBALI DITANGKAP! 57,96 GRAM SABU DISITA, DIDUGA SIAP EDARKAN KE ENAM KECAMATAN DI GRESIK

**GRESIK | ALDERA NEWS** — Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Seorang pria berinisial GNW (28), yang d ...
Kamis, 05 Nov 2026 18:39 WIB | Info Publik

# POLSEK SEMAMPIR TAK KENDOR! PATROLI RUTIN SISIR KAWASAN RAWAN MRUTU KALINYAR, CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS SEJAK DINI

**SURABAYA | ALDERA NEWS — KAMIS, 5 NOVEMBER 2026**   **Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polsek Semampir. Me ...
Kamis, 05 Nov 2026 18:22 WIB | Peristiwa

PATROLI GABUNGAN DI TENGGUMUNG WETAN, POLISI DAN SATPOL PP PASTIKAN SEMAMPIR TETAP AMAN KONDUSIF

**SURABAYA | ALDERA NEWS — KAMIS, 5 NOVEMBER 2026**   Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) terus diperkuat jajaran Polsek Se ...
Kamis, 05 Nov 2026 17:58 WIB | Info Publik

# KEJAR DPO NARKOBA HINGGA KOKOP! RATUSAN PERSONEL GABUNGAN POLDA JATIM KEPUNG BANGKALAN

**BANGKALAN | ALDERA NEWS — 3 NOVEMBER 2026**   Polda Jawa Timur mengerahkan ratusan personel gabungan untuk memburu seorang buronan kasus narkotika yang ma ...
Kamis, 05 Nov 2026 17:16 WIB | Info Publik

# TAK SEKADAR BERTANDING! LAPAS NARKOTIKA LANGKAT TANAMKAN SPORTIVITAS DAN KEBERSAMAAN LEWAT PEKAN OLAHRAGA WARGA BINAAN

**LANGKAT | ALDERA NEWS — KAMIS, 5 NOVEMBER 2026**   Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke ...