x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

AKSI CURANMOR LINTAS DAERAH TERBONGKAR! Residivis Asal Madura Dibekuk di Indekos Sragen, Satu Komplotannya Masih Diburu

Avatar Redaksi

Info Publik

SRAGEN | ALDERA NEWS – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Sragen akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo bersama Satreskrim Polres Sragen berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di lebih dari satu lokasi.

 

Pelaku berinisial S (37), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan petugas di sebuah rumah indekos yang berada di wilayah Teguhan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban.

 

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sidoharjo AKP F. Gunawan menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 13.15 WIB, di area Penginapan Griya Widya, Jalan Sidoharjo–Gemolong, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

 

Korban diketahui bernama Istiqomah (30), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sepeda motor Honda Beat tahun 2025 miliknya sebelumnya disewa oleh dua orang dengan perjanjian awal selama satu hari. Karena masih membutuhkan kendaraan tersebut, penyewa kemudian meminta perpanjangan masa sewa satu hari lagi kepada korban.

 

Pada hari kejadian, sepeda motor diparkir di depan penginapan. Namun saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut telah hilang dari lokasi.

 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, polisi menduga pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik karena kendaraan diparkir tanpa kondisi setang terkunci. Dengan menggunakan alat khusus berupa kunci T, pelaku diduga berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut dalam waktu singkat.

 

> "Awalnya saksi Nur dan Yogi menyewa sepeda motor Honda Beat milik korban di Sukoharjo. Setelah masa sewa diperpanjang, kendaraan diparkir di depan penginapan. Saat akan digunakan kembali, sepeda motor sudah tidak berada di tempat karena dicuri," terang AKP F. Gunawan.

 

 

 

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sidoharjo segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sragen untuk melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

 

Kerja cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis, 23 Juli 2026, atau sehari setelah kejadian, petugas menemukan sebuah sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban berada di sebuah rumah indekos di wilayah Teguhan, Kecamatan Karangmalang.

 

Tim Unit Reaksi Cepat bersama personel Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor hasil curian, surat-surat kendaraan, satu buah kunci kontak, serta beberapa barang milik pelaku yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku S tidak menjalankan aksinya seorang diri. Ia diduga beraksi bersama rekannya berinisial M alias Mustar (32), warga Surabaya, Jawa Timur.

 

Hingga kini, Mustar masih dalam pengejaran aparat dan telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat.

 

Hasil penyidikan sementara juga mengungkap bahwa komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, serta Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Kedua aksi tersebut menyasar kendaraan roda dua jenis Honda Beat, yang dikenal memiliki tingkat permintaan tinggi di pasar gelap.

 

Polres Sragen menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.

 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengunci setang kendaraan, menambahkan kunci pengaman ganda, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman untuk meminimalisir risiko tindak kejahatan.

 

 

ALDERA NEWS – Berani, Tajam, Terpercaya.

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Sabtu, 31 Okt 2026 15:50 WIB | Info Publik

**MISTERI KAMAR KOS DI BULAK BANTENG TERUNGKAP, PENGEMUDI OJOL DITEMUKAN TAK BERNYAWA**

**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Sabtu, 31 Oktober 2026   SURABAYA — Suasana Jalan Dukuh Bulak Banteng Gang Garuda II/08, Surabaya, mendadak gempar setelah seor ...
Sabtu, 31 Okt 2026 13:51 WIB | Peristiwa

**PATROLI INTENSIF DI WONOKUSUMO, IPTU SUGIYONO PERKETAT PENGAWASAN CEGAH TAWURAN REMAJA DAN GANGGUAN KAMTIBMAS**

**SURABAYA | ALDERA NEWS — Sabtu, 31 Oktober 2026**   **SURABAYA** — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) terus diperkuat melalui k ...
Sabtu, 31 Okt 2026 13:39 WIB | Info Publik

# POLSEK SEMAMPIR PERKETAT PENGAMANAN, IPTU SUGIYONO PIMPIN PATROLI ANTISIPASI TAWURAN DAN GENGSTER JALANAN **

**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Sabtu, 31 Oktober 2026   **SURABAYA** — Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diperkuat jajaran Polsek Sema ...
Sabtu, 31 Okt 2026 08:43 WIB | Polri

Polres Gresik Dukung Ketahanan Pangan melalui Pengecekan Tanaman Jeruk di Desa Petiyintunggal

GRESIK,Sabtu,31/10/ 2026~Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Gresik melalui Polsek Balongpanggang melaksanakan kegiatan pengecekan ...
Jumat, 30 Okt 2026 19:01 WIB | Info Publik

# MODUS KENCAN ONLINE BERUJUNG CURANMOR! DUA TERDUGA PELAKU DIBEKUK POLSEK SUKOMANUNGGAL **

**SURABAYA | ALDERA NEWS — 30 Oktober 2026**   Modus perkenalan melalui aplikasi kencan online OMI diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pencurian ke ...
Jumat, 30 Okt 2026 18:48 WIB | Info Publik

# POLRESTABES SURABAYA SIKAT 157 KASUS 3C, 112 TERSANGKA DICIDUK DALAM DUA BULAN! **

**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 157 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), p ...