Pamekasan, Sintora News – Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Di bawah kepemimpinan AKP Agus Sugianto, S.H., aparat penegak hukum tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran administratif (maladministrasi) dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret dua nama, Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin.
Sorotan mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam dokumen resmi penangkapan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam surat penangkapan atas nama Hasan Muhayyed tertanggal 4 April 2026, tercantum Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, hanya berselang sehari, dalam dokumen SPDP tertanggal 5 April 2026, pasal yang digunakan berubah menjadi Pasal 114 ayat (2).
Perbedaan pasal ini bukan perkara sepele. Hal tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan beratnya ancaman hukuman serta jumlah barang bukti dalam perkara yang ditangani.
Tak berhenti di situ, kejanggalan lain juga muncul dalam penanganan tersangka Zainal Arifin. Pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan maupun penahanan atas nama Zainal, meskipun ia diamankan dalam waktu dan lokasi yang sama dengan Hasan Muhayyed.
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan. Keluarga Zainal menyebut bahwa Hasan Muhayyed diduga ditekan untuk menyeret Zainal agar mengakui keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Saat kami membesuk, Zainal mengaku dipaksa untuk mengakui keterlibatan. Tapi dia tetap bersikeras tidak tahu-menahu,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Menurut keterangan keluarga, Zainal Arifin hanya berperan sebagai pengantar menggunakan sepeda motor dan tidak mengetahui adanya barang terlarang yang dibawa oleh rekannya.
“Saya hanya mengantar, tidak tahu kalau dia membawa narkoba. Tapi saya dipaksa mengaku supaya ada temannya,” ujar keluarga menirukan pernyataan Zainal.
Selain dugaan tekanan, keluarga juga mempertanyakan prosedur administratif yang dinilai janggal. Mereka menyoroti tidak adanya dokumen terpisah untuk masing-masing tersangka.
“Seharusnya setiap tersangka memiliki surat penangkapan dan penahanan sendiri. Ini malah digabung, tentu menimbulkan tanda tanya besar,” tegas pihak keluarga.
Minimnya transparansi dari pihak kepolisian semakin memperkuat kecurigaan publik. Hingga kini, Polres Pamekasan belum memberikan penjelasan rinci terkait kronologi penangkapan maupun peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Kejanggalan lain kembali mencuat pada Sabtu (11/04/2026), saat penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan secara tiba-tiba meminta agar surat penangkapan, penahanan, dan SPDP atas nama Hasan Muhayyed dikembalikan dengan alasan akan diperbarui. Dalam waktu yang sama, penyidik juga menjanjikan penerbitan dokumen serupa untuk Zainal Arifin.
Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pihak keluarga. Dalam komunikasi itu, petugas mengaku mendapat perintah dari atasan untuk menarik kembali dokumen lama.
“Anehnya, mereka bilang akan memberikan surat untuk Zainal jika surat Hasan dikembalikan terlebih dahulu. Ini semakin membingungkan,” ujar keluarga.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Dugaan maladministrasi, tekanan dalam pemeriksaan, serta sikap bungkam aparat penegak hukum kian memperkeruh situasi. Publik pun mempertanyakan, apakah kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), atau justru menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.
Sintora News – Berani, Tajam, dan Akurat
(Redaksi)
Editor : Redaksi