Pria Modus Cinta Dunia Maya Gasak Motor Janda, Diciduk Polisi di Mojokerto

Reporter : Redaksi

MOJOKERTO, ALDERA NEWS – Aksi penipuan dengan modus perkenalan di media sosial kembali memakan korban. Seorang pria berinisial AS (42), warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, akhirnya diringkus Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang janda asal Surabaya.

 

Korban diketahui berinisial P (56), warga Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Peristiwa bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui Facebook. Setelah komunikasi berlanjut dan saling bertukar nomor WhatsApp, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung.

 

Pertemuan berlangsung di sebuah warung bakso di wilayah Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Namun, pertemuan yang awalnya bernuansa akrab tersebut justru berubah menjadi aksi kejahatan.

 

Saat korban tengah memesan bakso, pelaku yang mengaku bernama “Didik” tiba-tiba mengambil kunci motor milik korban. Dengan dalih hendak membeli obat, pelaku meminta izin menggunakan kendaraan tersebut.

 

Korban sempat menolak, namun pelaku tetap nekat membawa kabur motor tersebut dan meninggalkan korban sendirian di lokasi.

 

Setelah menunggu sekitar 30 menit tanpa kejelasan, korban mulai panik. Ia kemudian meminta bantuan kepada pemilik laundry setempat untuk dipesankan ojek online agar bisa pulang. Tak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

 

Berbekal laporan korban, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Desa Kesamben, Kabupaten Jombang, tanpa perlawanan.

 

Kanit Pidum Polres Mojokerto, Iptu Edy Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Benar, pelaku sudah kami amankan setelah dilakukan penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).

 

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

 

Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku bukan baru sekali beraksi. Ia mengaku telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Mojokerto dengan modus yang sama, yakni berkenalan melalui media sosial untuk mendekati korban.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. Kepercayaan yang diberikan tanpa kehati-hatian justru bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

 

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku, serta menjeratnya dengan pasal terkait penipuan dan/atau penggelapan.

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru