Kasus Plakpak Disorot KWI, Polemik Rokok Durno Marbol Mencuat, Polisi Dituntut Beri Kepastian

Reporter : Redaksi

PAMEKASAN | ALDERA NEWS – Perselisihan yang berujung pada laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, mulai menjadi perhatian publik.

 

Di balik perkara tersebut, muncul informasi bahwa konflik diduga berawal dari polemik produk rokok Durno Marbol yang disebut berkaitan dengan Hasbullah alias Bolla.

 

Informasi yang berkembang menyebutkan, perselisihan diduga muncul setelah suami pelapor, Siti Wardatus Sholehah, disebut memproduksi atau menggunakan produk dengan nama maupun tampilan yang dinilai menyerupai produk tersebut.

 

Namun, dugaan mengenai peniruan merek, desain, kemasan maupun bentuk produk masih harus dibuktikan secara hukum. Termasuk mengenai pihak yang secara sah memiliki hak atas merek atau produk tersebut.

 

Karena itu, seluruh pihak diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan kemiripan kemasan atau informasi yang beredar.

 

Dalam perkara hukum, kepastian harus dibangun berdasarkan bukti, dokumen, keterangan saksi serta penjelasan para pihak.

 

Persoalan yang disebut bermula dari polemik produk rokok tersebut kemudian berkembang menjadi konflik yang masuk ke ranah hukum.

 

KWI Minta Polisi Buka Terang Perkara

 

Ketua KWI Pamekasan, Adus Shomad, S.H., meminta klarifikasi kepada Humas Polres Pamekasan terkait laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman tersebut.

 

Humas Polres Pamekasan membenarkan adanya laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman yang terjadi di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.

 

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

 

“Memang ada pelaporan pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan. Saat ini Kasat Reskrim Pamekasan sedang melakukan penyelidikan intensif untuk menindaklanjuti perkara tersebut secara tuntas,” ujar Humas Polres Pamekasan.

 

Dengan adanya laporan tersebut, perkara ini bukan lagi sekadar informasi yang beredar di tengah masyarakat. Polisi telah menerima laporan dan menyatakan sedang melakukan penyelidikan.

 

Kini publik menunggu bagaimana perkara tersebut ditindaklanjuti dan apa kesimpulan akhirnya.

 

Adus Shomad meminta Kapolres Pamekasan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.

 

Menurutnya, polisi perlu melihat persoalan secara utuh, termasuk informasi mengenai polemik produk rokok yang disebut menjadi awal munculnya perselisihan.

 

“Kapolres Pamekasan harus berani dan tegas. Jangan sampai kasus seperti ini hilang begitu saja tanpa kejelasan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar kepercayaan kepada kepolisian semakin kuat,” tegas Adus Shomad.

 

KWI: Jangan Sampai Kasus Masuk Lemari Es

 

KWI Pamekasan mengingatkan agar perkara tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan setelah sempat menjadi perhatian masyarakat.

 

Jika bukti dinilai cukup, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Apabila bukti belum mencukupi, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara transparan. Begitu pula apabila dalam proses penyelidikan nantinya tidak ditemukan unsur pelanggaran, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan.

 

Menurut Adus, masyarakat tidak membutuhkan perkara yang hanya ramai di awal, kemudian perlahan menghilang tanpa kabar.

 

“Jangan sampai kasus seperti ini masuk lemari es. Kalau memang bukti cukup, proses sesuai hukum. Kalau bukti belum cukup, jelaskan. Kalau ternyata tidak terbukti, juga harus disampaikan,” ujarnya.

 

KWI juga menilai polemik produk rokok seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang jelas.

 

Apabila terdapat dugaan pelanggaran merek atau hak atas suatu produk, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum. Demikian pula jika terdapat dugaan pengancaman atau pengrusakan, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

 

“Jangan sampai persoalan yang awalnya soal rokok kemudian berubah menjadi persoalan siapa yang paling berani menekan siapa. Semua harus diuji berdasarkan hukum,” kata Adus.

 

KWI Pamekasan menegaskan bahwa hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang paling keras suaranya, siapa yang memiliki uang lebih banyak, maupun siapa yang merasa memiliki pengaruh.

 

Semua pihak harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

Publik kini menunggu langkah kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut secara terang dan tuntas.

 

Harapannya sederhana, proses hukum tidak berhenti di tengah jalan dan tidak menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

 

Rokok boleh menghasilkan asap. Namun proses hukum jangan sampai ikut berasap hingga akhirnya hilang dari pandangan.

 

Jika benar, katakan benar. Jika salah, katakan salah. Jika belum terbukti, jangan memberikan vonis.

 

Sebab yang dibutuhkan masyarakat bukan drama berkepanjangan, melainkan kepastian hukum, transparansi proses, dan kejelasan akhir perkara.

 

ALDERA NEWS

Berani Tajam Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru