x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

# TAK ADA RUANG BAGI PEREDARAN NARKOBA! SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG PERAK AMANKAN PRIA 36 TAHUN DAN SITA SABU 5,65 GRAM

Avatar Redaksi

Info Publik

**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika terus dilakukan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dengan barang bukti seberat bruto 5,650 gram dan mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya.

 

Pengungkapan tersebut sebagaimana tertuang dalam siaran pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 21 Oktober 2026.

 

### Berawal dari Dugaan Transaksi Narkotika

 

Berdasarkan kronologi dalam siaran pers kepolisian, E.S. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR yang disebut memiliki nama panggilan tertentu.

 

Pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka disebut menerima sabu dari MDR di kawasan Jalan Rajawali, di samping pohon dan dekat sebuah toko di Jalan Tambaksari, Kota Surabaya.

 

Sabu tersebut diduga kemudian diedarkan kembali kepada pembeli. Dalam keterangannya, kepolisian menyebut transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.

 

### Sabu Dijual dalam Berbagai Paket

 

Dalam kronologi yang tercantum pada dokumen kepolisian, sabu tersebut diduga dijual dalam beberapa ukuran paket dengan harga berbeda.

 

Paket seberat 1 gram disebut ditawarkan seharga Rp900.000, sedangkan paket 1,5 gram dijual dengan harga Rp1.400.000. Sementara itu, paket kecil ditawarkan seharga Rp100.000.

 

Dokumen tersebut juga menyebut tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila sabu berhasil terjual seluruhnya. Selain diduga mengedarkan, E.S. disebut mengonsumsi sabu untuk dirinya sendiri.

 

### Timbangan Elektrik hingga Alat Pres Ikut Disita

 

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Barang bukti itu meliputi:

 

1. Satu kotak tanpa merek berisi 11 klip plastik yang diduga berisi sabu, dengan berat bruto keseluruhan 5,650 gram.

2. Satu bendel klip plastik ukuran sedang tanpa isi.

3. Satu bendel klip plastik kecil.

4. Satu serok sabu berbahan plastik.

5. Satu timbangan elektrik berwarna perak dan hitam.

6. Satu alat pres berwarna biru bermerek Q2.

 

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

 

### Penyidikan Terus Berjalan

 

Dalam siaran persnya, penyidik mencantumkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Rencana tindak lanjut yang dicantumkan meliputi penuntasan penyidikan serta koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.

 

Pengungkapan ini kembali menyoroti pentingnya upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika. Penanganan perkara selanjutnya diharapkan berjalan secara profesional, sesuai prosedur hukum, serta didukung pendalaman terhadap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Hingga proses hukum berjalan, status dan dugaan perbuatan tersangka tetap harus ditempatkan sesuai asas praduga tak bersalah.

 

**ALDERA NEWS**

*Berani, Tajam, Terpercaya*

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Rabu, 28 Okt 2026 13:34 WIB | Info Publik

**KWI JABAR APRESIASI AKSI KEMANUSIAAN YAYASAN JAYA ARTASENA, PMI KUNINGAN KUMPULKAN 45 LABU DARAH**

**KUNINGAN | ALDERA NEWS** — Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diwarnai aksi nyata kepedulian terhadap sesama. Yayasan Jaya A ...
Rabu, 28 Okt 2026 13:04 WIB | Info Publik

Semangat Hari Sumpah Pemuda, HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsangsa

Jakarta, 27 Oktober 2026* - Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penggerak kemandirian ...
Rabu, 28 Okt 2026 13:00 WIB | Info Publik

Semangat Hari Sumpah Pemuda, PLN Group Raih Dua Penghargaan Energi Subroto 2026

Jakarta, 27 Oktober 2026* - PT PLN (Persero) melalui sub holding PLN Indonesia Power (PLN IP) dan PLN Nusantara Power (PLN NP) meraih 2 (dua) Penghargaan ...
Rabu, 28 Okt 2026 12:56 WIB | Info Publik

Semangat Hari Sumpah Pemuda, Rampingkan Anak Usaha, PLN Hadirkan PLN Services untuk Meningkatkan Layanan ke Masyarakat

Jakarta, 25 Oktober 2026* - PT PLN (Persero) resmi menyatukan dua anak usahanya, yakni PT PLN Electricity Services (PLN ES) dan PT PLN Nusa Daya (PLN ND), ...
Rabu, 28 Okt 2026 12:55 WIB | Info Publik

Semangat Hari Sumpah Pemuda, Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen melalui Program Ene

Jakarta, 24 Oktober 2026* – Dalam rangka menyambut Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81, PT PLN (Persero) menghadirkan program “Energi Berdikari” berupa diskon bia ...
Rabu, 28 Okt 2026 12:50 WIB | Info Publik

Semangat Hari Sumpah Pemuda, PLN Kembangkan Solusi Layanan Kelistrikan Terintegrasi untuk Rumah Tangga hingga Dunia Usah

Jakarta, 23 Oktober 2026* - PT PLN (Persero) memperluas kolaborasi pengembangan produk dan layanan kelistrikan kepada masyarakat melalui penandatanganan ...