Tak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba, Kasat Resnarkoba Tanjung Perak Bongkar 95,44 Gram Sabu di Joyoboyo

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan langkah tegas dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 95,44 gram di kawasan Jalan Joyoboyo, Surabaya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A.Y. (43) diamankan petugas. Warga Jalan Joyoboyo, Surabaya, itu diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar sabu.

 

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis skala kecil yang digelar di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (7/10/2026).

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, didampingi Kanit Narkoba Unit 1 Radix, menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Joyoboyo, Surabaya.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 95,44 gram, yang telah dikemas ke dalam sejumlah plastik klip.

 

Barang bukti tersebut terdiri atas satu klip plastik ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 44,80 gram, serta sembilan klip plastik kecil dengan berat bruto sekitar 50,64 gram.

 

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bendel plastik klip, satu buah serok yang dibuat dari sendok plastik kecil, serta satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan dalam aktivitas komunikasi terkait peredaran narkotika.

 

Dapat Pasokan Melalui Sistem Ranjau

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.

 

Barang tersebut diterima melalui sistem ranjau di sekitar pertigaan Parseh, Bangkalan, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

 

Setelah memperoleh barang haram tersebut, A.Y. kemudian diduga menawarkan sabu kepada sejumlah rekannya dengan menyampaikan bahwa dirinya memiliki stok.

 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga menggunakan pola transaksi sistem ranjau. Sabu yang telah dipesan kemudian diletakkan di lokasi tertentu berdasarkan kesepakatan, sehingga antara penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung.

 

Penyidik masih mendalami pengakuan tersangka yang menyebut dirinya telah menjadi perantara peredaran sabu selama kurang lebih satu tahun.

 

Sabu tersebut diedarkan dalam berbagai ukuran dengan harga sekitar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per poket.

 

Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp7,5 juta dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selain keuntungan uang, tersangka juga mengaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

 

Berdalih untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup

 

Di hadapan penyidik, A.Y. mengaku terlibat dalam peredaran sabu karena alasan kebutuhan hidup sehari-hari. Ia juga mengaku tergiur karena bisa mendapatkan narkotika secara gratis untuk dikonsumsi.

 

Namun alasan tersebut tidak menghentikan langkah hukum yang dilakukan aparat.

 

Polisi memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa pemasok utama sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika.

 

Kasat Resnarkoba: Tidak Ada Ruang bagi Pengedar

 

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi penegasan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba menjalankan bisnis narkotika.

 

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Fokus penyidik tidak hanya berhenti pada tersangka yang telah diamankan, tetapi juga diarahkan untuk membongkar sumber barang dan jaringan pemasoknya.

 

Penyidik juga akan menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait.

 

Sikap tegas tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika bukan sekadar penindakan terhadap pengguna maupun pengedar di lapangan, tetapi juga upaya memutus mata rantai pasokan hingga ke sumbernya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Perkara tersebut memiliki ancaman pidana sangat berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan.

 

Pesan yang disampaikan jajaran Satresnarkoba Tanjung Perak jelas: tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk menjalankan bisnisnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Pengungkapan 95,44 gram sabu di Joyoboyo menjadi salah satu bukti bahwa setiap jalur peredaran narkotika akan terus diburu dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

 

ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru