**LBH PB HMI MPO Desak Ombudsman Usut Dugaan Fasilitas Mewah dan Perlakuan Istimewa di Lapas**

Reporter : Redaksi

JAKARTA | ALDERA NEWS – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (LBH PB HMI MPO) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia.

 

Dukungan tersebut disampaikan pada Jumat (9/10/2026), menyusul mencuatnya dugaan adanya fasilitas mewah dan perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu di balik tembok penjara.

 

LBH PB HMI MPO menilai, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan tanpa diskriminasi.

 

Lembaga pemasyarakatan merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki fungsi pembinaan. Karena itu, lapas harus dikelola berdasarkan aturan yang berlaku, bukan menjadi ruang bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pemberian keistimewaan berdasarkan kekayaan, jabatan, dan pengaruh seseorang.

 

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Setiap warga binaan harus memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum, tanpa membedakan latar belakang ekonomi, jabatan, maupun status sosial,” demikian sikap LBH PB HMI MPO.

 

**Ombudsman Didorong Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh**

 

LBH PB HMI MPO menegaskan, dugaan fasilitas mewah dan perlakuan istimewa di dalam lapas harus ditindaklanjuti secara serius, objektif, independen, dan transparan.

 

Setiap dugaan perlu diuji berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan standar pelayanan, pemberian fasilitas, serta pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai aturan.

 

Apabila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, LBH PB HMI MPO mendorong agar hasil pemeriksaan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurut lembaga tersebut, pemenuhan hak warga binaan merupakan kewajiban negara. Namun, hak dan fasilitas yang diberikan harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan karena kekayaan, kedudukan, koneksi, ataupun pengaruh pihak tertentu.

 

**Empat Sikap Tegas LBH PB HMI MPO**

 

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, LBH PB HMI MPO menyampaikan empat poin sikap.

 

Pertama, menolak praktik lapas mewah apabila terbukti terdapat fasilitas yang diberikan secara tidak sah atau bertentangan dengan standar yang berlaku.

 

Kedua, menolak segala bentuk perlakuan istimewa yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.

 

Ketiga, menentang diskriminasi terhadap warga binaan berdasarkan kekayaan, jabatan, status sosial, maupun kedekatan dengan pihak tertentu.

 

Keempat, mendorong terwujudnya persamaan di hadapan hukum agar seluruh warga binaan mendapatkan hak, pelayanan, dan perlakuan sesuai peraturan yang berlaku.

 

LBH PB HMI MPO juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap lapas tidak boleh hanya dilakukan ketika sebuah persoalan menjadi sorotan publik. Pengawasan harus berjalan secara konsisten, sistematis, dan berkelanjutan untuk mencegah penyimpangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

**Integritas Hukum Harus Tetap Terjaga di Balik Tembok Penjara**

 

LBH PB HMI MPO menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan. Integritas hukum juga harus tetap dijaga selama seseorang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

 

Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan tidak boleh membuka ruang bagi ketidakadilan maupun penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, pengawasan yang efektif diperlukan agar seluruh kebijakan dan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.

 

Ombudsman RI diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, menelaah pengaduan dan temuan secara objektif, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bagi LBH PB HMI MPO, keadilan bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus diwujudkan dalam setiap proses penyelenggaraan negara, termasuk dalam sistem pemasyarakatan.

 

“Tidak boleh ada hukum yang tunduk pada kekayaan, kekuasaan, maupun privilese. Keadilan harus dirasakan oleh semua, bukan hanya mereka yang memiliki akses dan pengaruh,” tegas sikap LBH PB HMI MPO.

 

LBH PB HMI MPO menyatakan akan terus mendorong pengawasan yang independen, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang berintegritas, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

 

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Ahmad Maulana Fazri, S.H., M.H., dan Adam Suwahyo, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (LBH PB HMI MPO).

 

**Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Yakin Usaha Sampai!**

 

ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru