**SURABAYA | ALDERA NEWS** – Pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sukolilo, Surabaya, mengungkap dugaan rantai penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Tiga orang berinisial SR, SM, dan M.I. diamankan polisi karena diduga menerima dan memperjualbelikan kendaraan hasil pencurian.
Kasus ini bermula pada Senin (21/9/2026), ketika seorang mahasiswa berinisial E.G.M. memarkir sepeda motor Honda Beat di depan tempat kosnya di kawasan Gebang Wetan 25 C, Surabaya.
Namun, saat korban memeriksa kendaraannya keesokan pagi, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati kendaraannya telah hilang. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dalam keterangan awal, sepeda motor tersebut diketahui ditinggalkan dengan kunci kontak masih menempel.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana penadahan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara pencurian sepeda motor. Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam rantai penjualan kendaraan hasil curian, yakni SR, SM, dan M.I.
Menurut keterangan kepolisian, SR diduga membeli sepeda motor hasil curian dari MZ melalui perantara MS. Kendaraan tersebut kemudian dijual kembali kepada SM dan diteruskan kepada M.I. untuk memperoleh keuntungan.
Polisi juga menemukan indikasi transaksi dilakukan dengan harga di bawah pasaran tanpa disertai dokumen resmi kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk menelusuri alur transaksi serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana penadahan tersebut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit Honda Beat yang diduga merupakan milik korban serta tiga unit telepon genggam yang disebut berkaitan dengan para terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, ketiganya mengaku baru pertama kali menerima atau membeli barang hasil pencurian. Mereka juga disebut bukan residivis dalam perkara penadahan maupun pencurian kendaraan bermotor.
AKP Hadi Ismanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Harga yang jauh di bawah pasaran dan tidak adanya dokumen resmi harus menjadi perhatian serius bagi calon pembeli.
Masyarakat diharapkan memastikan keaslian dokumen serta asal-usul kendaraan sebelum melakukan transaksi agar tidak terjerat persoalan hukum akibat membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam penanganan perkara ini, ketiga orang tersebut disebut disangkakan melanggar Pasal 591 sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian terkait dugaan tindak pidana penadahan.
**ALDERA NEWS – Berani Tajam Terpercaya**
*(Redaksi)
Editor : Redaksi