EMPAT PELAKU VANDALISME DI SURABAYA DISANKSI SOSIAL, PEMKOT TURUN TANGAN TEGAS

Reporter : Redaksi

ALDERA NEWS – Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota. Kali ini, empat pemuda yang terlibat aksi vandalisme dijatuhi sanksi sosial sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera.

 

Keempat pelaku yang masing-masing berinisial MRA (20), DRY (21), NRF (20), dan ABA (20) sebelumnya diamankan petugas setelah diduga melakukan aksi perusakan fasilitas umum di kawasan Viaduk Gubeng, salah satu titik vital di Kota Surabaya, pada Minggu (12/4/2026).

 

Alih-alih hanya memberikan hukuman administratif atau pidana ringan, Pemkot Surabaya memilih pendekatan yang lebih humanis namun tetap tegas. Para pelaku kini menjalani sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih sejak Senin (13/4/2026).

 

Di lokasi tersebut, mereka diwajibkan terlibat langsung dalam berbagai aktivitas sosial, mulai dari membersihkan lingkungan hingga membantu perawatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sedang menjalani pembinaan.

 

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar hukuman, melainkan bagian dari proses pembelajaran sosial bagi para pelaku.

 

“Iya, mereka sudah kami tempatkan di Liponsos. Kegiatannya membantu bersih-bersih dan turut melayani teman-teman ODGJ. Harapannya mereka bisa lebih memahami dampak dari perbuatannya,” ujarnya.

 

Menurut Zaini, pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa empati sekaligus kesadaran moral agar para pelaku tidak kembali mengulangi aksi serupa di kemudian hari.

 

Selain menjalani sanksi sosial, petugas juga mengamankan sejumlah barang milik pelaku, seperti telepon genggam dan sepeda motor, sebagai bagian dari proses pendataan dan penyelidikan lebih lanjut.

 

Pemkot Surabaya juga menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap segala bentuk vandalisme yang merusak fasilitas publik. Terlebih, kawasan Viaduk Gubeng diketahui kerap menjadi sasaran aksi serupa dalam beberapa waktu terakhir.

 

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak wajah kota. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga soal tanggung jawab bersama menjaga fasilitas publik,” tegas Zaini.

 

Untuk mencegah kejadian berulang, Pemkot terus memperkuat pengawasan melalui patroli rutin lintas instansi serta pemantauan intensif menggunakan kamera CCTV yang tersebar di sejumlah titik strategis kota.

 

Tak hanya itu, para pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif sekaligus edukatif yang terus digalakkan oleh pemerintah kota.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan vandalisme bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan perbuatan yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat dibutuhkan demi menjaga Surabaya tetap aman, bersih, dan nyaman.

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru