# Dugaan KUR Fiktif Bank BJB Rugikan Negara Rp3,92 Miliar, Tiga Tersangka Dibidik Polisi

Reporter : Redaksi

**BEKASI | ALDERA NEWS** – Dugaan praktik korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BJB tahun anggaran 2024 menjadi perhatian aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengungkap perkara dugaan penyaluran kredit fiktif yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,92 miliar.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua mantan pejabat internal perbankan dan satu orang dari kalangan swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengajuan hingga pencairan kredit.

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan identitas 41 warga yang disebut tidak mempunyai usaha produktif sebagaimana persyaratan penerima KUR. Identitas warga tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengajukan kredit yang tidak sesuai dengan tujuan program pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

**Identitas Warga Diduga Dimanfaatkan untuk Pengajuan Kredit**

 

Penyidik menduga puluhan warga tersebut dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta per orang. Tawaran itu disebut disampaikan dengan dalih pemberian bantuan sosial, sehingga warga diduga tidak sepenuhnya memahami penggunaan identitas mereka dalam proses pengajuan kredit.

 

Sementara itu, dana KUR yang berhasil dicairkan diduga dikuasai oleh pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan guna mengungkap secara terang mekanisme pengajuan, persetujuan, pencairan, hingga aliran dana dalam perkara tersebut.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, penyalahgunaan fasilitas kredit yang seharusnya membantu pelaku usaha produktif berpotensi menimbulkan persoalan serius, tidak hanya dari sisi tata kelola perbankan, tetapi juga terhadap tujuan program pemerintah dalam memperluas akses permodalan bagi UMKM.

 

**Puluhan Saksi Diperiksa, Uang Ratusan Juta Rupiah Disita**

 

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi telah memeriksa sebanyak 66 saksi. Polisi juga meminta keterangan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mendukung penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

 

Selain mengumpulkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan auditor, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp394 juta. Sejumlah dokumen serta bukti perbankan juga diamankan untuk menelusuri proses penyaluran kredit dan dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Langkah penyidikan tersebut diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing tersangka sekaligus mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan penyaluran KUR tersebut.

 

**Polisi Tegaskan Penanganan Berjalan Sesuai Hukum**

 

Kapolres Metro Bekasi, KBP Andi Oddang Riuh Hutomo, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan penyidikan dan memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

 

Di sisi lain, masyarakat diimbau lebih berhati-hati ketika diminta menyerahkan kartu identitas, dokumen pribadi, maupun data pendukung lainnya oleh pihak yang menawarkan bantuan atau imbalan tertentu.

 

Warga juga perlu memastikan tujuan penggunaan dokumen tersebut sebelum memberikan persetujuan. Tawaran yang menjanjikan uang atau bantuan tanpa penjelasan yang jelas patut dicermati agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan identitas maupun terseret dalam persoalan hukum.

 

Pengungkapan perkara ini menjadi pengingat bahwa penyaluran kredit yang diperuntukkan bagi penguatan ekonomi masyarakat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, transparan, dan tepat sasaran. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan usaha.

 

**ALDERA NEWS – Berani, Tajam, Terpercaya**

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru