KADES KEDAWUNG LUMAJANG POSITIF SABU, DIREHAB BERSAMA ISTRI — CERMINKAN DARURAT NARKOBA DI LEVEL DESA

Reporter : Redaksi

ALDERA NEWS | Lumajang, Jawa Timur — Pria berinisial B (61), yang menjabat sebagai Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, harus menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

 

Tak sendiri, B diamankan bersama istrinya, S (46), yang juga terbukti sebagai pengguna berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

Keputusan untuk merehabilitasi pasangan tersebut diambil oleh Polda Jawa Timur setelah berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur.

 

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan keduanya merupakan penyalahguna narkotika untuk konsumsi pribadi.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya merupakan pengguna,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

 

 

 

 

Direhabilitasi dengan Durasi Berbeda

 

Berdasarkan hasil asesmen, keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena.

 

Durasi rehabilitasi yang dijalani pun berbeda, yakni:

 

S (46) menjalani rehabilitasi sekitar 3 bulan

 

B (61) menjalani rehabilitasi sekitar 6 bulan

 

 

Menurut Jules, pendekatan rehabilitasi menjadi langkah strategis dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika, tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga pemulihan.

 

“Pendekatan ini penting untuk memutus rantai ketergantungan serta mencegah dampak sosial yang lebih luas,” jelasnya.

 

 

 

 

Diamankan Usai Laporan Warga

 

Pasangan tersebut diamankan pada Kamis, 9 April 2026, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

 

Camat Padang, Jamak Nurwanto, sempat mengaku belum menerima informasi resmi saat awal kejadian. Namun, setelah melakukan penelusuran ke perangkat desa, ia membenarkan bahwa Kades Kedawung telah diamankan oleh pihak kepolisian.

 

“Informasi dari perangkat desa, Kades dibawa oleh Polda Jatim sekitar pukul 17.30 WIB terkait dugaan narkoba,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

 

 

 

 

Peringatan Keras Bahaya Narkoba

 

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa penyalahgunaan narkotika telah merambah hingga ke level pemerintahan desa.

 

Polda Jawa Timur pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

 

“Penyalahgunaan narkotika bukan solusi, melainkan awal dari berbagai persoalan yang dapat merusak masa depan,” tegas Jules.

 

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru