x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Demo Bayaran Jadi Sorotan! Eko Gagak Ingatkan Ancaman Pidana di Balik Aksi Transaksional

Avatar Redaksi

Info Publik

SURABAYA | ALDERA NEWS – Gelombang aksi unjuk rasa yang menuntut transparansi penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir di berbagai daerah, termasuk di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Dalam berbagai aksi tersebut, sejumlah massa mendesak agar penanganan perkara diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga menyatakan dukungan terhadap langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang dikabarkan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait sesuai kewenangan yang dimiliki.

 

Namun, di tengah meningkatnya gelombang aspirasi publik, muncul kekhawatiran mengenai dugaan maraknya praktik demonstrasi transaksional atau aksi yang melibatkan massa bayaran. Fenomena tersebut dinilai berpotensi mencederai semangat reformasi 1998 sekaligus mengaburkan substansi perjuangan masyarakat dalam menyuarakan aspirasi secara murni.

 

Aktivis sekaligus kontributor publik, Eko Gagak, mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun hak konstitusional tersebut tidak boleh disalahgunakan menjadi komoditas bisnis maupun alat kepentingan politik tertentu.

 

Menurutnya, aksi yang lahir dari aspirasi masyarakat berisiko kehilangan legitimasi apabila ditunggangi kepentingan finansial, pencitraan, maupun agenda tertentu yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

 

"Ketika demonstrasi berubah menjadi transaksi, maka yang tercoreng bukan hanya citra gerakan masyarakat, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri," ujar Eko Gagak.

 

Ia menilai praktik tersebut berpotensi memicu berbagai dampak negatif, mulai dari terganggunya ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, hingga munculnya penyebaran informasi bohong (hoaks) dan provokasi di ruang digital yang dapat memperkeruh situasi.

 

Potensi Jeratan Hukum

 

Eko Gagak juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam aksi demonstrasi transaksional dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana, antara lain:

 

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 274 ayat (1), bagi pihak yang mengganggu fungsi jalan sehingga menghambat lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

 

KUHP Pasal 310, apabila dalam aksi terdapat unsur pencemaran nama baik atau fitnah terhadap seseorang.

 

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila terdapat penyebaran hoaks, informasi menyesatkan, atau provokasi melalui media digital.

 

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan dugaan pemberian suap atau aliran dana tertentu untuk memengaruhi kebijakan maupun proses hukum.

 

Ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) apabila aksi dilakukan dengan tujuan menciptakan kerusuhan atau mengganggu ketertiban umum.

 

 

Perlu dicatat, penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada fakta hukum dan pembuktian dalam setiap perkara.

 

Dorong Penegakan Hukum yang Tegas

 

Sebagai langkah pencegahan, Eko Gagak mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri apabila terdapat dugaan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk menggerakkan massa secara transaksional.

 

Selain itu, ia juga mengajak organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, serta seluruh elemen masyarakat agar menjaga integritas gerakan sosial dan tidak membiarkan praktik demonstrasi berbayar berkembang menjadi budaya politik.

 

Menurutnya, demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila seluruh proses penyampaian aspirasi dilakukan secara jujur, damai, bertanggung jawab, serta bebas dari kepentingan finansial maupun manipulasi pihak tertentu.

 

Di sisi lain, transparansi dalam penanganan perkara korupsi juga dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Dengan demikian, masyarakat berharap setiap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sementara setiap aksi penyampaian pendapat tetap berada dalam koridor hukum serta mencerminkan suara hati nurani rakyat.

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Minggu, 13 Sep 2026 01:17 WIB | Peristiwa

Lomba Mewarnai Warnai Semarak Posyandu Ceria, Edukasi Kesehatan Ibu dan Balita Digelar di Kaza Mall

SURABAYA | ALDERA NEWS – Kegiatan Posyandu Ceria yang dirangkai dengan lomba mewarnai berlangsung meriah di Kaza Mall, Surabaya. Kegiatan yang digelar di l ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:01 WIB | Info Publik

DLH Surabaya Turun ke Kali Seng, Trash Boom Dipasang dan Warga Diajak Hentikan Kebiasaan Buang Sampah ke Sungai

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Kali Seng yang berada di kawasan perbatasan K ...
Minggu, 13 Sep 2026 00:05 WIB | Info Publik

Tiga Pilar Simokerto Patroli Skala Besar Tengah Malam, Titik Rawan dan Gengster Jadi Sasaran

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran tiga pilar Kecamatan Simokerto, Surabaya. Patroli skala besar ...
Sabtu, 12 Sep 2026 18:30 WIB | Peristiwa

Petunjuk P-19 Buka Babak Baru, Penyidik Polrestabes Surabaya Dalami Dugaan Pencabulan 2019

SURABAYA | ALDERA NEWS – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 2019 kembali memasuki tahap pendalaman. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes S ...
Sabtu, 12 Sep 2026 12:16 WIB | Peristiwa

Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran, Pemuda Surabaya Dibekuk Bawa 3.000 Pil Y

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AS (23) yang diduga terlibat d ...
Sabtu, 12 Sep 2026 09:03 WIB | Peristiwa

PWRK Nusantara dan PRKB Bersatu, Dobrak Stigma dan Dorong Generasi Jurnalistik Madura

SURABAYA | ALDERA NEWS – Persatuan Wartawan Rabasan Kedungdung (PWRK) Nusantara bersama Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB) resmi membentuk susunan k ...