SURABAYA | ALDERA NEWS – Gelombang aksi unjuk rasa yang menuntut transparansi penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir di berbagai daerah, termasuk di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam berbagai aksi tersebut, sejumlah massa mendesak agar penanganan perkara diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga menyatakan dukungan terhadap langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang dikabarkan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait sesuai kewenangan yang dimiliki.
Namun, di tengah meningkatnya gelombang aspirasi publik, muncul kekhawatiran mengenai dugaan maraknya praktik demonstrasi transaksional atau aksi yang melibatkan massa bayaran. Fenomena tersebut dinilai berpotensi mencederai semangat reformasi 1998 sekaligus mengaburkan substansi perjuangan masyarakat dalam menyuarakan aspirasi secara murni.
Aktivis sekaligus kontributor publik, Eko Gagak, mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun hak konstitusional tersebut tidak boleh disalahgunakan menjadi komoditas bisnis maupun alat kepentingan politik tertentu.
Menurutnya, aksi yang lahir dari aspirasi masyarakat berisiko kehilangan legitimasi apabila ditunggangi kepentingan finansial, pencitraan, maupun agenda tertentu yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
"Ketika demonstrasi berubah menjadi transaksi, maka yang tercoreng bukan hanya citra gerakan masyarakat, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri," ujar Eko Gagak.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi memicu berbagai dampak negatif, mulai dari terganggunya ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, hingga munculnya penyebaran informasi bohong (hoaks) dan provokasi di ruang digital yang dapat memperkeruh situasi.
Potensi Jeratan Hukum
Eko Gagak juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam aksi demonstrasi transaksional dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana, antara lain:
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 274 ayat (1), bagi pihak yang mengganggu fungsi jalan sehingga menghambat lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
KUHP Pasal 310, apabila dalam aksi terdapat unsur pencemaran nama baik atau fitnah terhadap seseorang.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila terdapat penyebaran hoaks, informasi menyesatkan, atau provokasi melalui media digital.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan dugaan pemberian suap atau aliran dana tertentu untuk memengaruhi kebijakan maupun proses hukum.
Ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) apabila aksi dilakukan dengan tujuan menciptakan kerusuhan atau mengganggu ketertiban umum.
Perlu dicatat, penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada fakta hukum dan pembuktian dalam setiap perkara.
Dorong Penegakan Hukum yang Tegas
Sebagai langkah pencegahan, Eko Gagak mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri apabila terdapat dugaan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk menggerakkan massa secara transaksional.
Selain itu, ia juga mengajak organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, serta seluruh elemen masyarakat agar menjaga integritas gerakan sosial dan tidak membiarkan praktik demonstrasi berbayar berkembang menjadi budaya politik.
Menurutnya, demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila seluruh proses penyampaian aspirasi dilakukan secara jujur, damai, bertanggung jawab, serta bebas dari kepentingan finansial maupun manipulasi pihak tertentu.
Di sisi lain, transparansi dalam penanganan perkara korupsi juga dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan demikian, masyarakat berharap setiap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sementara setiap aksi penyampaian pendapat tetap berada dalam koridor hukum serta mencerminkan suara hati nurani rakyat.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi