# ANAK DI BAWAH 12 TAHUN TERLIBAT KASUS FATAL, POLRESTABES SURABAYA TEMPUH MEKANISME KHUSUS PERADILAN ANAK

Reporter : Redaksi

**SURABAYA | ALDERA NEWS** – Polrestabes Surabaya mengungkap perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan mekanisme khusus sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat anak yang berhadapan dengan hukum diduga belum berusia 12 tahun.

 

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers pada Minggu (18/10/2026).

 

Kapolrestabes menjelaskan, penanganan kasus dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, melibatkan Satres PPA dan PPO, DP3A Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, serta Komnas Perlindungan Anak.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memperhatikan perlindungan terhadap anak yang terlibat.

 

**BERAWAL SAAT KORBAN BERMAIN DI DEKAT RUMAH**

 

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya sebelum didatangi dua anak yang diketahui merupakan tetangganya.

 

Salah satu dari kedua anak tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga berujung pada kematian.

 

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, petugas kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

 

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian.

 

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk meminta keterangan dari ibu korban.

 

**PENANGANAN MELIBATKAN BAPAS DAN PEKERJA SOSIAL**

 

Kapolrestabes Surabaya menerangkan, proses penanganan perkara berlangsung melalui sejumlah tahapan sejak pertengahan September 2026.

 

Pada Minggu, 13 September 2026, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban. Sehari kemudian, Senin, 14 September 2026, kepolisian berkoordinasi dengan Bapas Kelas I Surabaya.

 

Tahapan berikutnya dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, melalui gelar penetapan anak. Kemudian, pada 21 September 2026, dilakukan pembinaan terhadap anak di Bapas Surabaya yang berada di wilayah Sidoarjo.

 

Pada 24 September 2026, penyidik melaksanakan rekonstruksi. Pemeriksaan psikologi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di RS Bhayangkara juga dijadwalkan sebagai bagian dari proses penanganan.

 

Keterlibatan Bapas dan pekerja sosial menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya, dengan mempertimbangkan ketentuan hukum serta kepentingan terbaik bagi anak.

 

**POLISI BERPEDOMAN PADA UU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK**

 

Kapolrestabes menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Ia menjelaskan, Pasal 21 ayat (1) UU SPPA mengatur mekanisme penanganan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

 

“Apabila anak yang melakukan tindak pidana belum berusia 12 tahun, penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakan dalam program pembinaan di instansi pemerintah,” tegasnya.

 

Menurut Kapolrestabes, anak yang berhadapan dengan hukum saat ini masih berada bersama orang tuanya sembari menunggu rapat pengambilan keputusan bersama yang melibatkan penyidik, Bapas, dan pekerja sosial.

 

Keputusan selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang dengan mempertimbangkan hasil koordinasi dan asesmen dari pihak terkait.

 

**PENGAWASAN ANAK JADI EVALUASI BERSAMA**

 

Kapolrestabes Surabaya menegaskan, kasus tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi keluarga dan masyarakat mengenai perlunya pengawasan terhadap anak serta perhatian terhadap lingkungan tempat anak beraktivitas.

 

Ia mengingatkan bahwa upaya pencegahan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Peran orang tua, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman bagi tumbuh kembang anak.

 

“Kasus ini menjadi bahan evaluasi bersama, bahwa tanggung jawab pengawasan bukan hanya pada pelaku saja, tetapi keluarga, orang tua, masyarakat dan lingkungan sekitar,” tutupnya.

 

Perkara ini sekaligus menegaskan pentingnya penanganan kasus yang melibatkan anak secara hati-hati dan sesuai hukum. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap berjalan, tanpa mengabaikan kepentingan korban dan kebutuhan masyarakat akan penegakan hukum yang bertanggung jawab.

 

**ALDERA NEWS — BERANI TAJAM TERPERCAYA**

 

( Junaidi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru