**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Sebanyak 19 orang diamankan dalam penggerebekan di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari hasil pemeriksaan, 17 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, sedangkan dua orang lainnya tidak positif.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP AA Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyampaikan keterangan terkait penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga disebut menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,035 gram. Berdasarkan informasi yang disampaikan, seluruh 19 orang tersebut tetap menjalani rehabilitasi.
Penanganan lebih lanjut perlu dilakukan sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi serta status hukum masing-masing orang.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa penanganan persoalan narkotika membutuhkan langkah yang tepat, baik melalui penegakan hukum maupun rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan.
Perkembangan perkara selanjutnya tetap mengacu pada keterangan resmi kepolisian dan hasil proses hukum yang berlaku.
**ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya**
*(Redaksi)*
Editor : Redaksi