MODUS KENCAN BERUJUNG PETAKA! Pria Pasuruan Gasak Motor Wanita yang Dikenal dari TikTok

Reporter : Redaksi

ALDERA NEWS | Mojokerto, Jawa Timur – Aksi penipuan dengan modus kencan kembali terjadi. Seorang pria bernama Nurhadi (40), warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik seorang wanita yang baru dikenalnya melalui media sosial.

 

Pelaku diringkus oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto di kediamannya pada Jumat (10/4/2026). Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi L 2630 AVB milik korban yang belum sempat dijual.

 

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan,” ujar Aldhino, Selasa (14/4/2026).

 

Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial S (45), warga Randubango, Mojosari, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi TikTok. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga bertukar nomor WhatsApp dan semakin intens.

 

Merasa sudah cukup dekat, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung di wilayah Mojosari pada Minggu (8/2/2026) sore. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah warung bakso di kawasan Jalan Hayam Wuruk.

 

Namun, niat korban untuk sekadar bertemu dan bersilaturahmi berubah menjadi mimpi buruk. Pelaku yang telah menyiapkan rencana licik, berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli pampers untuk kerabatnya yang sedang dirawat di rumah sakit.

 

Tanpa menaruh curiga, korban pun memberikan kunci motor tersebut. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali. Saat itulah korban mulai menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.

 

Korban yang panik kemudian menghubungi suaminya untuk meminta bantuan, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

 

Berbekal laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.

 

Kini, Nurhadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan melalui media sosial, terlebih dengan orang yang belum dikenal secara mendalam.

 

ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru