# TAK ADA RUANG BAGI PEREDARAN NARKOBA! SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG PERAK AMANKAN PRIA 36 TAHUN DAN SITA SABU 5,65 GRAM

Reporter : Redaksi

**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika terus dilakukan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dengan barang bukti seberat bruto 5,650 gram dan mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya.

 

Pengungkapan tersebut sebagaimana tertuang dalam siaran pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 21 Oktober 2026.

 

### Berawal dari Dugaan Transaksi Narkotika

 

Berdasarkan kronologi dalam siaran pers kepolisian, E.S. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR yang disebut memiliki nama panggilan tertentu.

 

Pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka disebut menerima sabu dari MDR di kawasan Jalan Rajawali, di samping pohon dan dekat sebuah toko di Jalan Tambaksari, Kota Surabaya.

 

Sabu tersebut diduga kemudian diedarkan kembali kepada pembeli. Dalam keterangannya, kepolisian menyebut transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.

 

### Sabu Dijual dalam Berbagai Paket

 

Dalam kronologi yang tercantum pada dokumen kepolisian, sabu tersebut diduga dijual dalam beberapa ukuran paket dengan harga berbeda.

 

Paket seberat 1 gram disebut ditawarkan seharga Rp900.000, sedangkan paket 1,5 gram dijual dengan harga Rp1.400.000. Sementara itu, paket kecil ditawarkan seharga Rp100.000.

 

Dokumen tersebut juga menyebut tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila sabu berhasil terjual seluruhnya. Selain diduga mengedarkan, E.S. disebut mengonsumsi sabu untuk dirinya sendiri.

 

### Timbangan Elektrik hingga Alat Pres Ikut Disita

 

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Barang bukti itu meliputi:

 

1. Satu kotak tanpa merek berisi 11 klip plastik yang diduga berisi sabu, dengan berat bruto keseluruhan 5,650 gram.

2. Satu bendel klip plastik ukuran sedang tanpa isi.

3. Satu bendel klip plastik kecil.

4. Satu serok sabu berbahan plastik.

5. Satu timbangan elektrik berwarna perak dan hitam.

6. Satu alat pres berwarna biru bermerek Q2.

 

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

 

### Penyidikan Terus Berjalan

 

Dalam siaran persnya, penyidik mencantumkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Rencana tindak lanjut yang dicantumkan meliputi penuntasan penyidikan serta koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.

 

Pengungkapan ini kembali menyoroti pentingnya upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika. Penanganan perkara selanjutnya diharapkan berjalan secara profesional, sesuai prosedur hukum, serta didukung pendalaman terhadap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Hingga proses hukum berjalan, status dan dugaan perbuatan tersangka tetap harus ditempatkan sesuai asas praduga tak bersalah.

 

**ALDERA NEWS**

*Berani, Tajam, Terpercaya*

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru