**ALDERA NEWS | SEMARANG** — Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap praktik perjudian jenis togel yang diduga beroperasi di Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kota Semarang. Pengungkapan ini menyasar sejumlah pihak yang diduga terlibat, mulai dari pengepul kupon, kurir, hingga bandar.
Selain mengamankan sejumlah terduga pelaku dan menyita puluhan ribu kupon togel, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Dari dua lokasi, yakni Demak dan Semarang, rekening yang diblokir memiliki saldo gabungan sekitar Rp2,46 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa (20/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jateng.
Kapolda menjelaskan, penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda pada 9–10 Oktober 2026. Dari rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan perjudian togel.
### DEMAK: 8.416 KUPON TOGEL DIAMANKAN
Di Kabupaten Demak, petugas mengungkap praktik perjudian togel pada Sabtu (10/10/2026) dini hari. Sebanyak tiga orang diamankan karena diduga berperan menerima dan menghimpun angka taruhan dari masyarakat maupun pengecer.
Praktik tersebut diduga menggunakan hasil undian dari sejumlah negara atau wilayah luar negeri, di antaranya Singapura, Hong Kong, dan Sydney.
Dari lokasi penindakan, petugas menyita sebanyak 8.416 kupon togel. Penyidik juga memblokir rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut, dengan saldo mencapai Rp519.994.717.
### GROBOGAN: DUA TERDUGA KURIR DITANGKAP
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Dalam penindakan ini, dua orang diamankan karena diduga berperan sebagai kurir pengiriman kupon togel dari Demak kepada pengecer di wilayah Grobogan.
Keduanya diduga mengantarkan kupon menggunakan kendaraan Daihatsu Gran Max. Petugas turut mengamankan dua kotak besi berisi kupon togel dengan jumlah keseluruhan 421 bendel.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan para pihak serta jalur distribusi kupon togel antardaerah.
### SEMARANG: PULUHAN RIBU BENDEL KUPON DISITA
Sementara itu, di Kota Semarang, polisi mengungkap dugaan praktik perjudian togel di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto pada Jumat malam (9/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, lima orang diamankan. Mereka diduga terlibat dengan peran berbeda, mulai dari penjual, pengepul, hingga bandar.
Dari lokasi itu, penyidik menyita 43.250 bendel kupon togel serta uang tunai sebesar Rp19.650.000.
Tidak hanya itu, polisi juga memblokir lima rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Total saldo dalam rekening yang diblokir dilaporkan mencapai sekitar Rp1,942 miliar.
### REKENING RP2,46 MILIAR DIBLOKIR, PENYIDIK TELUSURI ALIRAN DANA
Berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers, total saldo rekening yang diblokir dari pengungkapan di Demak dan Semarang mencapai sekitar Rp2,462 miliar.
Angka tersebut merupakan saldo rekening yang diblokir penyidik, bukan jumlah uang tunai yang disita ataupun keuntungan bersih dari praktik perjudian.
Penelusuran aliran dana menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus ini untuk mendalami dugaan keterkaitan rekening dengan aktivitas perjudian serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolda Jawa Tengah menegaskan, penegakan hukum terhadap praktik perjudian akan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
Ia berharap pengungkapan jaringan tersebut dapat menghentikan praktik togel di wilayah Semarang. Kepolisian juga memberikan perhatian terhadap perjudian daring yang dinilai perlu ditindak sesuai ketentuan hukum.
Kapolda turut menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk apabila ditemukan anggota Polri yang menjadi pelindung atau ikut menjalankan aktivitas perjudian, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
### TERANCAM PIDANA PENJARA HINGGA SEMBILAN TAHUN
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform daring.
Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak praktik perjudian sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga mendukung operasionalnya.
**ALDERA NEWS — BERANI TAJAM TERPERCAYA**
( Redaksi)
Editor : Redaksi