**Polda Jatim Amankan 11 Orang di Sekitar Aksi Mahasiswa, Dugaan Pemicu Kericuhan Didalami**

Reporter : Redaksi

**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan 11 orang di sejumlah titik sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026). Mereka diamankan terkait dugaan upaya memicu kericuhan di tengah penyampaian aspirasi mahasiswa.

 

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang, di antaranya cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling atau *knuckle*, serta beberapa telepon seluler. Keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan perbuatan yang sedang diselidiki masih dalam pendalaman petugas.

 

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menjelaskan, 11 orang tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda di sekitar kegiatan, mulai dari kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.

 

“Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dua di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya anak putus sekolah,” ujar Dekananto dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam (22/10/2026).

 

**Polisi Dalami Percakapan di Telepon Seluler**

 

Dari pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi yang diamankan, polisi menemukan sejumlah percakapan yang diduga mengarah pada ajakan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

 

Meski demikian, temuan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penyidik terus menelusuri keterkaitan percakapan, barang-barang yang diamankan, serta dugaan peran masing-masing orang yang sedang diperiksa.

 

Polda Jatim juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.

 

Kapolda menegaskan, proses hukum akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi.

 

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

**Polda Jatim Tegaskan Hak Mahasiswa Tetap Dihormati**

 

Kapolda Jatim menekankan bahwa pengamanan terhadap 11 orang tersebut harus dibedakan dari kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa yang, menurut kepolisian, secara umum berlangsung aman dan tertib.

 

Para mahasiswa disebut dapat menyampaikan aspirasi dengan tertib dan membubarkan diri sesuai ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan.

 

Dekananto pun menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa, koordinator lapangan, serta seluruh peserta aksi yang turut menjaga situasi tetap kondusif.

 

Ia menegaskan bahwa Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Namun, terhadap dugaan pelanggaran hukum, kepolisian menyatakan akan bertindak berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

 

“Terhadap setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum, tentunya Polri akan melakukan tindakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Hingga pemeriksaan dan pendalaman selesai, dugaan keterlibatan masing-masing orang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

 

**ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya**

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru